BI: DP Rumah Kedua Minimal 40 Persen

Kamis, 11 Juli 2013 | 19:26 WIB
G
FB
Penulis: GRC | Editor: FMB
Ilsutrasi perumahan
Ilsutrasi perumahan (Antara)

Jakarta – Dalam rangka mencegah terjadinya penggelembungan aset (asset bubble) di kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA), Bank Indonesia (BI) mempertajam aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV). Penajaman tersebut dilakukan dengan menetapkan LTV lebih rendah untuk KPR kedua dan lebih dari kedua kalinya.

"Aturan LTV yang lalu sudah dikeluarkan pada Juni 2012, kami memang memiliki perhatian terhadap pertumbuhan kredit properti khususnya tipe-tipe tertentu. Untuk itu, kami ingin menjaga agar pertumbuhan dari kredit properti dijaga di tingkat yang sehat," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Gubernur Triwulan II-2013 di Gedung BI, Jakarta (11/7).

Secara spesifik, bagi KPR/KPA kedua untuk tipe lebih dari 70 meter persegi (m2), BI menetapkan maksimal LTV sebesar 60%. Hal itu berarti uang muka (down payment/DP) tipe tersebut untuk KPR kedua wajib minimal sebesar 40%. Untuk KPR/KPA tipe tersebut ketiga dan seterusnya, BI menetapkan maksimal LTV sebesar 50%, sehingga DP tipe tersebut wajib minimal sebesar 50%.

Dalam penajaman kali ini, BI juga mewajibkan LTV sebesar 70% untuk KPR/KPA kedua yang tipenya antara 22-70. Sedangkan untuk tipe yang sama untuk KPR/KPA ketiga, BI mewajibkan LTV sebesar 60%.

Sedangkan aturan awal, yaitu KPR/KPA pertama untuk tipe di atas 70 wajib sebesar 70%. Untuk KPA pertama tipe 22-70, maksimal LTV sebesar 80%. Sedangkan KPR/KPA pertama tipe sampai 21 tidak dikenakan aturan tersebut.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Debitor (SID) yang ada di BI, ternyata terdapat orang-orang yang mengambil KPR/KPA ke-9, ke-12, hingga ke-15 kalinya. Kendati demikian, jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Secara total, satu orang yang memiliki KPR/KPA lebih dari satu kali mencapai sebanyak 35.200 orang, dengan nilai Rp 31,8 triliun. Debitor yang memiliki dua KPR/KPA menjadi yang dominan, yaitu sebanyak 31.300 orang, dengan nilai Rp 22,9 triliun.

"Untuk KPR/KPA lebih dari dua, yaitu ke-3 kalinya hingga ke-9 kalinya, totalnya ada 3.884 orang, dengan nilai Rp 8,2 triliun. Ini cukup
banyak," kata Halim.

Dia menegaskan, BI memang mengamati kondisi di pasar KPR/KPA, agar jangan sampai KPR/KPA menjadi ajang spekulasi. Pasalnya, tingkat spekulasi yang terlalu tinggi dapat menimbulkan gagal bayar yang menciptakan ketidakstabilan. (grc)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon