KPK Sita 100 Juta di Rumah Sindu Malik

Kamis, 6 Oktober 2011 | 18:04 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Antara)
KPK kini tengah menelusuri apa hubungan uang tersebut dengan kasus yang menjadikan dua orang pejabat Kemenakertrans diduga terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 100 juta dari rumah Sindu Malik, saksi dalam kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPID), Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi (Kemenakertrans).

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika menggelar konferensi pers di kantor KPK, hari ini.

"Dari hasil penggeledahan KPK menemukan beberapa dokumen dan uang sebesar Rp 100 juta tunai," ungkapnya.

Johan mengatakan penggeledahan dilakukan kemarin [5/10] di dua rumah milik Sindu, yaitu di rumah susun kawasan Bendungan Hilir dan di Komplek Perumahan Departemen keuangan, Cileduk."Uang tunai Rp 100 juta itu ditemukan di rumah Sindu di kawasan Cileduk," ungkapnya.

Penyidik KPK kini tengah menelusuri apa hubungan uang tersebut dengan kasus yang menjadikan dua orang pejabat Kemenakertrans diduga terlibat. "Kami duga duit itu berkaitan dengan apa yang sedang kami sidik," imbuh Johan.

Sampai saat ini, lanjut Johan, KPK belum mengonfirmasi ke Sindu mengenai detail uang itu. Apabila dalam proses konfirmasi itu uang tersebut tidak berhubungan dengan kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan.

Selain menemukan dan menyita uang, tim penyidik KPK juga menyita sebuah brangkas. Kemudian menemukan sejumlah dokumen yang ditemukan di rumah Sindu yang juga disita oleh penyidik KPK. Akan tetapi, Johan enggan menyebutkan secara lebih detail dokumen-dokumen tersebut.

Sekitar April dan Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong ke ruangannya dan diperkenalkan dengan Sindu Malik, Konsultan Badan Anggaran DPR, Ali Mudhori, staf khsusus Menakertrans, dan Iskandar Pasojo atau Aocz yang diketahui sebagai konsultan Badan Anggaran DPR sekaligus staf Tamsil Linrung.

Ketiga orang itu menawarkan program transmigrasi dengan menggunakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Menurut Malik dan Acoz ada dana tersedia sebesar Rp 1 triliun untuk kegiatan tersebut.

Namun untuk bisa mendapatkan kegiatan itu dibutuhkan pembayaran komiten awal sebesar sepuluh persen, di mana lima persen harus dibayarkan sebelum program ditetapkan.

Pembayaran komitmen awal sebanyak lima persen itu diperuntukan bagi Badan Anggaran. Sementara lima persen sisanya harus diselesaian setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Setelah bertemu Dadong, Sindu, Acoz dan Ali diajak Nyoman menemui Direktur Jenderal P2KT Harry Heryawan Saleh dan disampaikan tentang pembayaran komitmen sebesar 10 persen.

Dadong lantas menyusun program yang berkenaan dengan transmigrasi.

Pertengahan April 2011, Nyoman kembali meminta Dadong menghadap ke ruangannya di mana sudah ada dua orang yakni, Nana (Dharnawati), pengusaha PT Alam Jaya Papua dan Dr Dani yang mengaku sebagai staf khusus presiden bagian tim penilai akhir.

Dani mengaku diminta menteri untuk berperan aktif di Kemenakertrans, khususnya di bidang transmigrasi.

Ia memperkenalkan Nana sebagai calon pelaksana pekerjaan di Papua dan Papua Barat. Setelah itu Nyoman meminta Dadong untuk memprioritaskan program di wilayah tersebut.

Beberapa hari kemudian, Nyoman kembali memanggil Dadong untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan usulan program. Di ruangan Nyoman, sudah menunggu Malik, Ali Mudhori, dan Acoz.

Dadong mengatakan program tersebut siap dengan dana sebesar Rp600 miliar. Malik saat itu juga menunjukkan dokumen dari Ditjen P2MKT bahwa program yang diajukan usulannya senilai Rp388 miliar.

Singkat cerita, pada Juli 2011, terbit surat persetujuan alokasi anggaran Dana Percepatan Infrastruktur Daerah untuk kawasan Transmigrasi antara Menteri Keuangan dan Pimpinan Banggar DPR senilai Rp500 miliar.

Pada Agustus 2011, Malik menghubungi Nyoman dan mengatakan Dharnawati dan para kepala dinas Papua dan Papua Barat belum menyelesaikan pembayaran komitmen awal.

Dharnawati marah karena dinilai tidak memenuhi pembayaran komitmen. Ia lantas menyerahkan buku tabungan BNI beserta ATM dan PIN miliknya sebagai bukti komitmennya.

Pada 25 Agustus 2011, Dharnawati mencairkan uang di tabungannya karena ada permintaan dari Muhaimin agar menyediakan uang untuk Para Kiai.

Uang senilai Rp 1,5 miliar dicairkan Dharnawati dan dimasukan dalam kardus durian.

Kardus durian berisi uang itu lantas dipindahkan ke mobil staf Dadong bernama Dadan untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kemenakertrans.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon