Ombudsman: 32,1 Persen Unit Layanan di 18 Kementerian tak Pasang Biaya Pelayanan
Minggu, 21 Juli 2013 | 18:20 WIB
Jakarta - Ombudsman memaparkan dari survei kepatuhan yang dilakukan di 18 kementerian penyelenggara unit pelayanan publik didapati hasil bahwa sebanyak 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan. Sehingga, menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, rawan memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik.
Padahal, Danang mengatakan transparansi mengenai biaya, penting untuk mengurangi pertemuan secara personal antara penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. Sehingga, meminimalisir terjadinya pungutan liar.
"Petugas atau pemberi pelayanan seyogyanya tidak menerima pembayaran secara langsung melainkan diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah atau unit pelayanan," kata Danang melalui siaran pers yang diterima, Minggu (21/7).
Lebih lanjut Danang juga memaparkan dari hasil survei didapati bahwa sebanyak 42,9 persen Unit Pelayanan di kementerian tidak memajang standar waktu pelayanan.
Padahal, dalam UU Pelayanan Publik Nomor 25/2009, standar waktu pelayanan sangat penting bagi pengguna layanan untuk kejelasan jangka waktu penyelesaian izin yang mereka buat di unit penyelenggaraan perizinan.
Oleh karena itu, jika tidak ada standar waktu pelayanan maka akan berakibat pada upaya mengulur-ulur pekerjaan. Sehingga slogan ‘kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat’ menjadi sangat berpotensi terjadi.
Untuk lebih lanjutnya, Danang mengatakan akan dipaparkan secara lengkap pada Senin (22/7) besok di Kantor Ombudsman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




