Kasus Korupsi Benih, Kejagung Belum Bidik Pihak Kemtan

Senin, 22 Juli 2013 | 18:48 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Produk benih dari Sang Hyang Seri.
Produk benih dari Sang Hyang Seri. (www.shs-seed.com)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membidik pihak Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kemtan. Kejagung hanya menjerat pihak swasta dalam kasus tersebut dan belum menemukan adanya indikasi "kongkalikong" antara pihak Kemtan dengan PT SHS.

"Nanti Kalau ditanya ya kita sampai di situ (pihak swasta). Kalau ditanya Kementerian yang mana nanti kita evaluasi perkembangannya ada atau tidak kaitannya dengan kemtan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (22/7).

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan empat tersangka baru. Dengan begitu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan menjadi tujuh orang. Ketujuhnya berasal dari PT SHS dan belum ditahan.

Keempat tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, dan mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono.

Terkait penetapan tersangka baru, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi. Namun, dirinya tidak memastikan apakah nantinya Mentan Suswono bakal diperiksa.

"Proses ini masih berjalan kalau dalam proses penyidikan diperlukan pihak-pihak siapa saja untuk dimintai keterangan tentu akan kita lakukan itu," katanya.

Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon