Pencurian Pulsa
Mahasiswa Bentuk Gerakan Penyelamatan Pencurian Pulsa
Sabtu, 8 Oktober 2011 | 18:17 WIB
"Maraknya keluhan dari masyarakat atas diterimanya SMS konten tanpa disadari masyarakat, adalah perbuatan melawan hukum."
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Lingkar Studi Mahasiswa membentuk Gerakan Penyelamatan Pencurian Pulsa serta menuntut penyelesaian kasus pencurian pulsa yang diderita pengguna telepon seluler.
"Kami akan mengawal kasus ini untuk menuntut ganti rugi kepada operator yang telah terbukti mencuri pulsa masyarakat, dan mengadukan kepada pihak yang berwajib," kata Fahad Farid dari tim kuasa hukum Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Jakarta, hari ini.
Mereka mengatakan, pencurian pulsa dilakukan oleh penyedia konten yang dicurigai dengan sepengetahuan para operator seluler, sehingga LISUMA meminta agar pemerintah juga memeriksa keterlibatan berbagai jaringan operator tersebut.
"Maraknya keluhan dari masyarakat atas diterimanya SMS konten tanpa disadari masyarakat, adalah perbuatan melawan hukum," kata Fahad lagi.
Perbuatan melawan hukum ini menurut mereka nyata-nyata dilakukan setiap harinya dalam penyelenggaraan bisnis telekomunikasi seluler dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Telekomunikasi dan Informasi.
Padahal, berkaca pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada pasal 21 menyatakan "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan atau ketertiban umum."
Namun, sayangnya para operator dianggap tidak lagi memperhatikan kepentingan konsumen yang harus dilindungi meski konsumen telah mengeluarkan uang untuk membeli produk dari mereka.
"Operator menjalankan bisnis bak singa lapar akan keuntungan tanpa memperhatikan apakah perbuatannya melawan hukum atau tidak," tutup Fahid.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Lingkar Studi Mahasiswa membentuk Gerakan Penyelamatan Pencurian Pulsa serta menuntut penyelesaian kasus pencurian pulsa yang diderita pengguna telepon seluler.
"Kami akan mengawal kasus ini untuk menuntut ganti rugi kepada operator yang telah terbukti mencuri pulsa masyarakat, dan mengadukan kepada pihak yang berwajib," kata Fahad Farid dari tim kuasa hukum Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Jakarta, hari ini.
Mereka mengatakan, pencurian pulsa dilakukan oleh penyedia konten yang dicurigai dengan sepengetahuan para operator seluler, sehingga LISUMA meminta agar pemerintah juga memeriksa keterlibatan berbagai jaringan operator tersebut.
"Maraknya keluhan dari masyarakat atas diterimanya SMS konten tanpa disadari masyarakat, adalah perbuatan melawan hukum," kata Fahad lagi.
Perbuatan melawan hukum ini menurut mereka nyata-nyata dilakukan setiap harinya dalam penyelenggaraan bisnis telekomunikasi seluler dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Telekomunikasi dan Informasi.
Padahal, berkaca pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada pasal 21 menyatakan "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan atau ketertiban umum."
Namun, sayangnya para operator dianggap tidak lagi memperhatikan kepentingan konsumen yang harus dilindungi meski konsumen telah mengeluarkan uang untuk membeli produk dari mereka.
"Operator menjalankan bisnis bak singa lapar akan keuntungan tanpa memperhatikan apakah perbuatannya melawan hukum atau tidak," tutup Fahid.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




