Peradi: KPK, Wajib Buktikan Tuduhan Kepada Juniver
Senin, 5 Agustus 2013 | 18:30 WIB
Jakarta - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, KPK wajib untuk membuktikan tuduhan memengaruhi saksi terhadap advokat Juniver Girsang selaku anggota tim penasihat hukum Irjen Pol Djoko Susilo.
"KPK punya kewajiban untuk membuktikan. Dan, kami akan memanggil KPK sebagai saksi (dalam sidang Dewan Kehormatan Peradi) karena kami mendapat keterangan dari media massa yang sumbernya dari KPK. Jadi kita tunggu sikap dari KPK," kata Otto, di Jakarta, Senin (5/8).
Menurutnya, keterangan dari KPK yang menyebut Juniver bertemu dengan saksi Benita Pratiwi di Menara Peninsula, Jakbar, sebelum persidangan perkara simulator SIM, belum dapat diyakini sebagai bukti Juniver telah mempengaruhi saksi.
Keterangan tersebut perlu didukung bukti-bukti dari KPK. Kendati demikian, pihaknya telah mengantongi keterangan secara lisan dan tertulis dari Juniver akan pertemuan tersebut. Juniver membantah telah mempengaruhi saksi untuk menarik keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Belum tentu (melanggar kode etik). Maka, kita harus mendapat bukti dari KPK karena itu kami menyurati KPK. Bukti-bukti boleh diserahkan secara tertulis atau kami yang datang mengambil ke KPK. Kalau keterangan dari KPK benar maka kita bawa ke Dewan Kehormatan Peradi. Jika, KPK menolak memberi bukti berarti tidak benar (Juniver pengaruhi saksi)," jelasnya.
Sementara pihak KPK belum menyatakan sikapnya akan hal itu. Juru Bicara KPK Johan Budi dan Ketua KPK Abraham Samad belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya akan kesediaan badan anti korupsi tersebut membuktikan tuduhannya kepada Juniver Girsang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




