Kejakgung Tak Tahu Dimana Aset Ganti Rugi Adrian Kiki
Rabu, 12 Oktober 2011 | 17:22 WIB
Adrian membayar Rp 1,6 triliun kerugian negara pada tahun 2005.
Kejaksaan Agung belum mendapat jawaban dari Kementerian Keuangan tentang pengelolaan aset yang digunakan buronan koruptor Adrian Kiki Ariawan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun.
"Saya sudah minta klarifikasi Kemenkeu, belum ada jawaban,"kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, hari ini.
Darmono mengatakan Kejakgung mempertanyakan sejauh mana keadaan dan pengelolaan aset-aset Adrian yang sudah diserahkan ke Kemenkeu.
Adrian membayar Rp 1,6 triliun kerugian negara pada tahun 2005.
Pembayaran dilakukan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya.
Pembayaran itu dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.
Adrian, bekas Direktur Utama Bank Surya, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002.
Adrian dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif.
Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1,6 triliun.
Saat ini Adrian tengah ditahan oleh pemerintah Australia sejak tahun 2008.
Upaya pemerintah Indonesia untuk extradisi yang bersangkutan belum juga berhasil.
Kejaksaan Agung belum mendapat jawaban dari Kementerian Keuangan tentang pengelolaan aset yang digunakan buronan koruptor Adrian Kiki Ariawan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun.
"Saya sudah minta klarifikasi Kemenkeu, belum ada jawaban,"kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, hari ini.
Darmono mengatakan Kejakgung mempertanyakan sejauh mana keadaan dan pengelolaan aset-aset Adrian yang sudah diserahkan ke Kemenkeu.
Adrian membayar Rp 1,6 triliun kerugian negara pada tahun 2005.
Pembayaran dilakukan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya.
Pembayaran itu dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.
Adrian, bekas Direktur Utama Bank Surya, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002.
Adrian dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif.
Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1,6 triliun.
Saat ini Adrian tengah ditahan oleh pemerintah Australia sejak tahun 2008.
Upaya pemerintah Indonesia untuk extradisi yang bersangkutan belum juga berhasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




