Kasus DPID, KPK Tahan Haris Andi Surahman

Senin, 23 September 2013 | 19:33 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Haris Andi Surahman
Haris Andi Surahman (JG Photo/Afriadi Hikmal)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Haris Andi Surahman, dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Senin (23/9).

Haris ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam, untuk 20 hari ke depan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Johan, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/9).

Sementara itu, meski tidak mau berkomentar soal penahanannya, Haris mengklaim dirinyalah yang pertama kali melaporkan soal adanya mafia anggaran di DPR. Dia juga menegaskan akan membuka semuanya kepada KPK.

"Yang pasti, di DPR masih banyak mafia-mafia anggaran calo. Kami akan laporkan semuanya," tegas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka, sekitar akhir tahun lalu. Dia diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, telah menyuap anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd.

Oleh KPK, Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Adapun Wa Ode, sudah divonis 6 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Fahd divonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.

Peran Haris terungkap dalam persidangan kasus Fahd dan Wa Ode. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dan Wa Ode. Atas peran Haris tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah beberapa kali memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Haris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon