Timwas Century Segera Panggil Robert Tantular
Rabu, 25 September 2013 | 12:45 WIB
Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) DPR kasus Bank Century segera memanggil Robert Tantular, tersangka kasus dugaan korupsi bailout bank itu, yang juga mantan pemilik bank bermasalah tersebut.
Keputusan diambil di dalam rapat Timwas Century, di Jakarta, Rabu (25/9), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Usul untuk memanggil Robert itu pertama kali dicetuskan anggota Timwas dari Fraksi PKS, Indra. "Robert Tantular juga bisa kita panggil, karena dalam pemanggilan terakhir, dia seperti menantang KPK, mempertanyakan KPK. Ada kegalaun di diri Robert karena dia hanya minta talangan Rp 1 triliun, yang keluar Rp 6,7 triliun," kata Indra.
Menindaklanjuti usulan itu, maka Priyo mempertanyakan persetujuan para anggota Timwas atas usulan itu.
Karena disetujui, Priyo menetapkan pemanggilan Robert.
Sebelumnya, di KPK, Robert Tantular mengatakan adanya upaya kesengajaan untuk membuat bank miliknya kolaps. Dengan kondisi tersebut, akan turun bantuan dari pemerintah.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bailout atau dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang patut dicurigai. Apalagi ada dana sebesar Rp 2,2 triliun dari bailout langsung ditempatkan di Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indoneisa (SBI).
"Dalam kegiatan perbankan, ada yang dikenal dengan pencatatan palsu, pencatatan fiktif. Perlu ditelusuri apakah BI ada catatan Rp 2,2 triliun dana SBI milik Bank Century ataukah itu hanya catatan palsu saja. Kita minta KPK telusuri itu," tegas Andi Simangunsong, Kuasa Hukum Robert.
Selain itu, pihak Robert juga mengatakan bahwa untuk menyelamatkan Bank Century, sebenarnya cukup dibutuhkan dana Rp 1 triliun, bukan Rp 6,7 triliun.
Sayangnya tegas Andi, permintaan dana sebesar Rp 1 triliun pada tanggal 29 Oktober 2008 untuk menyelamatkan bank tersebut tidak dikabulkan.
Akibatnya, lanjut Andi, pada 13 Nobember 2008, Bank Century collapse dan pemerintah memberikan bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
KPK sendiri sudah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Tetapi, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Budi Mulya. Sedangkan, terhadap Siti Fadjrijah masih menunggu pertimbangan dokter karena yang bersangkutan tengah sakit parah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




