Ini Putusan BK atas Kasus Ruhut yang Diduga Belum Dilaksanakan

Senin, 30 September 2013 | 17:18 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Anggota Komisi III DPR dari partai Demokrat, Ruhut Sitompul
Anggota Komisi III DPR dari partai Demokrat, Ruhut Sitompul (Istimewa)

Ini Putusan BK atas Kasus Ruhut yang Diduga Belum Dilaksanakan

Markus Junianto Sihaloho

Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan telah mendengar adanya suara yang menganggap Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul belum melaksanakan putusan Badan itu terkait dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan Ana Rudhiantiana Legawati.

Anggota BK DPR Ali Maschan Moesa menjelaskan ada setidaknya tiga poin keputusan BK DPR atas kasus Ruhut dan Ana tersebut, yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Yakni bahwa Ruhut tak boleh mengulangi perbuatannya dan harus menjaga perkataannya karena dianggap kerap mengeluarkan pernyataan yang mengganggu marwah DPR.

Keputusan ketiga adalah bahwa Ruhut harus segera menyelesaikan masalah dengan istrinya, Ana.

"Apakah putusan sudah dilaksanakan? Justru itu kita tidak tahu detailnya. Tapi istrinya kemarin datang melapor ke komisi III. Itu belum dilaksanakan katanya," kata Ali Maschan di Jakarta, Senin (30/9).

Yang dia maksud adalah laporan Ana ke Komisi III DPR, minggu lalu, untuk mengklarifikasi pernyataan Ruhut bahwa kasusnya dengan Ana sudah selesai. Kepada Komisi III, Ana menyatakan pernyataan Ruhut tak benar. Sebab sampai sekarang kasus hukumnya dengan Ruhut belum dikerjakan Kepolisian RI.

Selain itu, Ruhut hanya memberi nafkah pada dia dan anak mereka berdua bernama Christian. Sementara Ana ingin Ruhut membuat pengakuan bahwa Christian adalah buah hatinya.

Menurut Ali Maschan, dengan kondisi pelaporan Ana ke Komisi III DPR, ada peluang bagi BK DPR untuk memanggil Ruhut kembali.

"Untuk menanyakan apakah betul belum melaksanakan?" Imbuhnya.

Dia juga mendorong agar Ana segera membuat laporan ulang ke BK DPR terkait masalah itu. Sehingga BK DPR bisa berbuat adil dan memanggil Ruhut untuk mengklarifikasinya tudingan Ana.

Pada kesempatan itu, Ali Maschan menilai tindakan Komisi III DPR yang mempertanyakan soal kasus Ruhut dengan istrinya.

"Menurut saya, ketua komisi itu kan pemimpin, unsurnya ada keteladanan tho. Begitu saja, sederhana saja. Ing ngarso sung tulodho. Yang di depan kan harus menunjukkan keteladanan," tandas Politisi PKB itu.

Sebelumnya, perempuan yang mengaku istri Ruhut Sitompul, Ana Rudhiantiana Legawati, memohon kepada Anggota Komisi III DPR untuk tetap bertahan dengan pendapatnya menolak pencalonan Ruhut sebagai ketua komisi III.

"Karena apa? Saya punya kasus pribadi yang sekarang ini masih ditangani di Mabes Polri. Tidak berjalan sesuai dengan apa yang saya harapkan," kata Ana di Jakarta, Kamis (26/9).

Dia menjelaskan bahwa laporan atas Ruhut diserahkan pada 11 Juli 2011, dan sampai sekarang masih ada di sana. Dia berpendapat bahwa pihak Mabes Polri tak menindaklanjutinya karena ewuh pekewuh terhadap Ruhut yang masih menjadi anggota Komisi III DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon