Ahok: Kalau Voting, Banyak Buruh yang Setuju UMP Sesuai KHL

Kamis, 31 Oktober 2013 | 17:03 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Istimewa)

Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh atau pekerja di DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP DKI 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan untuk pekerja jalan, dinilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mewakili keinginan seluruh buruh atau pekerja Jakarta.

Selain berdasarkan KHL, penentuan UMP DKI ditentukan juga dengan menghitung produktifitas dunia usaha dan industri di Jakarta, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Besaran UMP dihitung dari itu. Nah pertumbuhan ekonomi kita tahun depan kan diprediksi lebih rendah lagi dari tahun ini. Tentu saja kenaikan UMP tidak akan berbeda jauh dari KHL yang sudah ditetapkan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (31/10).

Melihat hal itu, Ahok merasa tuntutan kenaikan UMP hingga Rp 3,7 juta merupakan sesuatu yang tidak mungkin dipenuhi. Karena pemenuhan angka Rp 3,7 juta tidak ada dasar aturannya.

"Tidak mungkin Rp 3,7 juta, tidak ada dasarnya. Justru kalau ditanya kebutuhan pasti tinggal di Jakarta ya saya akan bilang Rp 4 juta per bulan. Tapi ini kan mesti kita hitung, dengan UMP sebesar itu perusahaan akan PHK-kan berapa orang," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mempertanyakan aksi demo yang dilakukan berbagai elemen serikat buruh/pekerja apakah sudah mewakili semua buruh yang bekerja di DKI Jakarta. Dia juga menanyakan apakah serikat buruh pernah melakukan voting suara mengenai keinginan anggota sebenarnya. Untuk mengetahui seberapa banyak buruh atau pekerja yang mau gaji Rp 3,7 juta tapi ada ancaman PHK atau gaji sesuai KHL tapi dapat terus bekerja.

"Apa pernah melebihi 50% buruh yang mau gaji Rp 3,7 juta tapi dipecat. Nah kalau buruh ditanya, kamu mau naikkan Rp 3,7 juta tapi dipecat atau ikutin KHL tetap bekerja, saya kira rata-rata inginnya ikutin KHL. Buktinya, tahun lalu, ketika perusahaan mengajukan penundaan UMP, para buruh banyak yang menerima gaji dibayarkan sesuai KHL," jelasnya.

Pemprov DKI juga tidak mungkin menambah besaran KHL sesuai tuntutan buruh sebesar Rp 2,7 juta berdasarkan 84 komponen. Karena menambahkan komponen dalam penentuan KHL tidak berada dalam wewenang Pemprov DKI. Tapi bukan berarti Pemprov DKI berdiam diri. Justru sejak tahun lalu, dirinya bersikeras memperjuangkan penentuan KHL tidak hanya berdasarkan 60 komponen saja, tetapi juga proyeksi kebutuhan hidup tahun depannya.

"Kalau minta nambah KHL menjadi 84 komponen itu bukan wilayah kita. Lagi pula bangsa kita belum bisa memaksakan 84 Komponen kan. Nah 60 komponen kita pakai dulu. Saya juga pernah ngotot melawan peraturan menteri bahwa komponen ini harus pakai proyeksi tahun depan dengan menghitung inflasi. Itu sudah kita pakai. Kita sudah lakukan sesuatu," ucapnya.

Karena itu, Ahok mengimbau serikat butuh/pekerja jangan memaksakan kehendaknya saja. Pemaksaan kehendak akan berimbas pada pelaksanaan PHK besar-besaran.

"Kita sudah lakukan sesuatu. Jadi tolong jangan maksain UMP harus Rp 3,7 juta. Kasihan buruh-buruh yang lain kalau di PHK. Kami, berusaha membantu untuk menekan KHL anda dengann KJS, KJP, transportasi murah dan tempat tinggal murah," paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon