Sopir Angkot Setubuhi 4 Gadis di Bawah Umur
Kamis, 21 November 2013 | 17:19 WIB
Depok - Polsek Sukmajaya, membekuk empat dari enam sopir angkot yang diduga mencabuli empat gadis secara bergilir, di sebuah rumah, di Jalan Teluk Bayur, RT04 RW07, Sukmajaya, Depok.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus itu, Selasa (19/11) kemarin.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman dan merusak kesopanan di muka umum serta perlindungan anak, di sebuah rumah, di Jalan Teluk Bayur RT04 RW07, Sukmajaya, Depok, Selasa 19 November 2013," ujar Rikwanto, Kamis (21/11).
Dikatakan Rikwanto, kronologi kejadian berawal ketika pelaku berinisial AS (53) mengajak korban berinisial A (15) warga Sukamaju, SIS alias Acil (17) warga Beji, RF alias Ayu (16) warga Cimanggis, dan RR (15) warga Citayam, kerumahnya. Kemudian, di sana mereka dicabuli pelaku dan rekan-rekannya.
"Modusnya, anak-anak perempuan dibawa ke rumah AS, disuruh melakukan hubungan badan dengan beberapa pelaku lainnya dan digilir di bawah ancaman," ungkapnya.
Ia melanjutkan, selain melakukan hubungan badan, para pelaku juga memfoto dan merekam korban. "Korban juga difoto dan direkam menggunakan telepon genggam," bilangnya.
Setelah mendapatkan informasi dari warga kalau AS kerap membawa anak perempuan ke rumahnya, sambungnya, anggota Polsek Sukmajaya, langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
"Sekira pukul 13.00, dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan ada dua perempuan berinisial A dan RF di lokasi. Saat ditanyakan, mereka mengaku sering disuruh melakukan hubungan badan dengan laki-laki di bawah ancaman pemilik rumah AS," tegasnya.
Rikwanto menyampaikan, pada saat penggerebekan itu anggota juga menangkap pelaku AS. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya berinisial DM (18), A alias Debu (22), dan RD (38). Semuanya, bekerja sebagai sopir angkutan kota (Angkot).
"Para pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, anggota masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, mengungkapkan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang buron. "Kita masih kejar dua pelaku lainnya," tegasnya.
Agus menuturkan pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut. Pasalnya, para pelaku ternyata sudah menghapus rekaman foto dan video di telepon genggamnya. "Kami lagi coba timbulkan gambarnya (recovery) untuk melengkapi pemeriksaan," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 287 Juncto Pasal 289 Juncto Pasal 281 Juncto Pasal 81 Undang-undang RI No.23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




