Ini Tiga Kesimpulan RDP Komisi III dengan KPK
Senin, 2 Desember 2013 | 20:22 WIB
Jakarta – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga kesimpulan. Kesimpulan tersebut dibacakan pimpinan RDP sekaligus Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy.
"Komisi III DPR mendesak KPK untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi kepada para penegak hukum lain tidak hanya soal kasus per kasus, tetapi dengan program perbaikan sistem, sehingga penegak hukum tersebut mampu melakukan pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Tjatur saat membaca kesimpulan pertama RDP, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).
Kesimpulan kedua, masih kata Tjatur, Komisi III DPR mendesak KPK untuk mengefektifkan fungsi pencegahan dengan mengumumkan hasil pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi korupsi di semua kementerian/lembaga serta melakukan monitoring pelaksanaan rekomendasi KPK dalam meningkatkan indeks integritas nasional di kementerian/lembaga.
Sedangkan kesimpulan ketiga, imbuh Tjatur, Komisi III mendesak KPK untuk menyerahkan SOP penyadapan selambat-lakmbatnya 2 minggu, sebagai instrumen pengawasan publik serta meningkatkan prinsip akuntabilitas dan transparansi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




