Haris Surahman Didakwa Menyuap Wa Ode Nurhayati Rp 6,25 Miliar
Senin, 9 Desember 2013 | 20:17 WIB
Jakarta - Staf ahli Fraksi Partai Golkar DPR, Haris Andi Surahman didakwa menyuap anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar. Penyuapan tersebut dilakukan Haris terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Dia didakwa bersama-sama dengan Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq yang terlebih dahulu telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Menurut Jaksa Penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto uang tersebut dimaksudkan agar Wa Ode sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
"Terdakwa Terdakwa Haris Andi Suharman alias Haris Suharman Manab bersama-sama dengan Fahd El Fouz telah memberi uang Rp 6,25 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR periode 2009-2014," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan secara bertahap. Awalnya uang itu ditransfer Fadh ke rekening tabungan Haris di Bank Mandiri untuk kemudian diberikan kepada wa Ode.
Transfer pertama, tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Kedua, tanggal 14 Oktober 2010 sebesar Rp 2 miliar. Ketiga, tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp 1 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.
Sebagai realisasi komitmen fee enam persen dari alokasi DPID di tiga kabupaten di provinsi Aceh, Haris kemudian menyerahkan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode melalui staff Wa Ode bernama Sefa Yulanda. Sedangkan sisanya Rp 500 juta untuk dirinya.
Sementara terkait alokasi DPID Kabupaten Minahasa, Haris kembali menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Wa Ode melalui Sefa. Uang Rp 750 juta disetorkan Sefa ke rekening Wa Ode secara bertahap pada 27 Oktober 2010 Rp 500 juta dan 1 November 2010 Rp 250 juta.
"Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 5,5 miliar dan Rp 750 juta kepada Wa Ode untuk mengupayakan empat kabupaten sebagai daerah penerima DPID tahun anggaran 2011 bertentangan dengan kewajiban Wa Ode selaku anggota DPR," kata jaksa Wawan.
Oleh Jaksa, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dalam dakwaan subsider Haris didakwa melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Haris terancam lima tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, Haris menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Hal senada juga dilakukan penasihat hukum Haris yang mengaku menerima seluruh dakwaan jaksa.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi, semua dakwaan saya terima dan saya menyesali perbuatan saya," kata Haris dalam persidangan.
Dalam kasus ini Wa Ode telah divonis enam tahun penjara karena telah menerima suap terkait pengalokasian DPID dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti sebagai pihak penyuap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




