KPK Sita Dokumen dari Rumah Penyuap Kajari Praya

Senin, 16 Desember 2013 | 15:31 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Barang bukti dugaan suap pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah
Barang bukti dugaan suap pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah (Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari hasil geledah di rumah penyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah Subri, Lusita Ani Razak.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (16/12). "Dokumen saja," kata Johan.

Usai menangkap Subri dan Lusita di sebuah kamar hotel di Lombok, KPK segera melakukan penggeledahan di rumah Lusita di Kebon Jeruk Jakarta.

Tim KPK diketahui pada tengah malam, Sabtu (15/12) bergerak menuju rumah Lusita. Geledah dilakukan hingga menjelang subuh.

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka. Selain Subri, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap sebagai tersangka.

Subri dan Lusita ditangkap di sebuah hotel di Lombok.

Lusita diduga telah memberikan uang Rp 190 juta dan Rp 23 juta kepada Subri terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah kabupaten Lombok Tengah.

KPK menyangkakan Lusita melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sedangkan Subri selaku penerima hadiah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon