Kasus Bupati Ngada, Bareskrim Polri Kirim Tim
Rabu, 25 Desember 2013 | 19:23 WIB
Jakarta - Kasus Bupati Ngada, Marianus Sae, yang menutup Bandara Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir pekan lalu, mendapat perhatian khusus Bareskrim Polri. Penyidik di badan berlambang busur dan panah itu bahkan telah terbang ke NTT untuk memberikan bantuan penyidikan pada Polda setempat.
"Sudah saya kirimkan tim dari Direktorat Pidana Umum Bareskrim ke NTT, sejak dua hari lalu. Tim bertugas untuk memperkuat proses penyidikan (dan penentuan tersangka) dalam kasus tersebut," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, saat dihubungi, Rabu (25/12).
Jenderal bintang tiga ini pun memastikan akan adanya tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. "Supaya tidak ada preseden kasus serupa di masa mendatang," tambahnya.
Disebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Antara lain yaitu pihak Angkasa Pura, maskapai Merpati, serta anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3). Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap anggota Satpol PP yang sempat menutup bandara atas perintah Bupati. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan sang bupati setelah ada izin dari Gubernur NTT.
Berdasarkan Pasal 210 UU Penerbangan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 421 UU Penerbangan, di mana setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Hukuman lebih berat bahkan dikenakan kepada orang yang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




