Suap Wa Ode, Haris Andi Surahman Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 18 Februari 2014 | 16:06 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Kantor KPK
Kantor KPK (Istimewa)

Jakarta - Haris Andi Surahman alias Haris Surahman Manab yang disebut staf ahli anggota DPR fraksi Partai Golkar, Halim Kalla divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Haris dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan

Haris terbukti terlibat menyuap Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 6,250 miliar untuk pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Menyatakan Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).

Hakim anggota Alexander Marwata mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan pada Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mengusahakan sejumlah daerah mendapatkan alokasi DPID tahun anggaran 2011. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa

Alexander menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2010, ketika Haris menemui Fahd El Fouz di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, menyampaikan soal alokasi DPID 2011. Fahd meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran DPR yang mau mengusahakan DPID buat Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris pun menyanggupi permintaan Fahd.

Selanjutnya, Haris menghubungi mantan tim sukses Wa Ode Nurhayati dan pegawai Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Achmad.

Kemudian, Syarif dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Syarif menyampaikan permintaan Fahd agar tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendapat alokasi DPID.

Mendengar permintaan tersebut, Wa Ode menyanggupi. Dengan catatan, ada imbalan 5-6 persen dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah. Selanjutnya, Fahd menghubungi pihak di daerah untuk mengumpulkan uang guna membayar imbalan untuk Wa Ode.

Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap melalui Haris. Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda.

Tidak berhenti sampai di situ, ternyata Haris juga memberikan uang sebesar Rp 750 juta kepada Wa Ode supaya Kabupaten Minahasa juga mendapatkan alokasi DPID.

Menanggapi vonis Haris dan penasehat hukumnya menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon