Jaga "Cashflow", RSUD Diimbau Segera Ajukan Penagihan ke BPJS
Jumat, 21 Februari 2014 | 08:38 WIB
Jakarta - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diimbau segera mengajukan penagihan klaim layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan.
Hal ini untuk menjaga cashflow (arus kas) di RS, mengingat, 60% sampai 80% pasien yang berobat ke RSUD adalah peserta JKN.
"Kalau tidak cepat menagih maka tidak ada uang segar untuk operasional RS. Artinya cashflow RS akan terganggu," kata Kusmedi Priharto, Ketua I Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) dalam temu media mengenai progres penerimaan iuran dan realisasi biaya pelayanan kesehatan peserta BPJS, di Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Kusmedi, Arsada sudah mengirim surat kepada seluruh RSUD yang berjumlah sekitar 1300 untuk mengajukan penagihan lebih cepat. Pasalnya, sebagai RS milik pemerintah, RSUD wajib menangani pasien JKN.
Tetapi lamanya verifikasi untuk klaim, terutama bagi RS besar, bisa menyebabkan arus kas RS terganggu. Ia mencontohkan RS Tarakan dengan pasien setiap hari bisa mencapai 900 sampai 1010 orang, proses verifikasi memakan waktu lama. Belum lagi tagihan RS Tarakan pada bulan Januari saja sudah mencapai Rp11,576 miliar.
"Kami sudah berbicara dengan BPJS Kesehatan supaya menambah tenaga verifikator bagi RS besar, dan juga software untuk mereka sehingga mempercepat verifikasi," kata Kusmedi yang juga adalah Dirut RS Tarakan ini.
Terkait tarif paket Ina CBGs, Kusmedi mengungkapkan sejauh ini cukup untuk layanan di RSUD. Terbukti hampir semua RSUD sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga sebaran pasien cukup merata.
Namun, bagi RSUD di Jabodetabek, tarif ini menimbulkan persoalan lain. Pasalnya, karena banyak RS swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lantaran tarif Ina CBGs dinilai kurang, RSUD harus kelimpahan pasien lebih besar dari biasanya. .
"RSUD menampung banyak sekali pasien yang tidak bisa berobat ke RS swasta. Kami dan BPJS Kesehatan akan mengevaluasi ini," kata Kusmedi.
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengungkapkan untuk menjaga likuiditas dan keberlanjutan RS, pihaknya sudah membuat kebijakan memberikan uang muka maksimal 50% dari tagihan yang diajukan.
Kebijakan ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keterlambatan pembayaran oleh BPJS. BPJS dikenakan denda sebesar 1% dari total klaim diajukan apabila terlambat membayar.
Pembayaran sudah harus dilakukan 15 hari sejak klaim dimasukan.
"Jadi kebijakan uang muka ini selain membantu likuiditas RS, juga untuk menghindari denda," katanya.
Purnawarman mengatakan dengan memverifikasi16 komponen standar dari ribuan RS yang ada, jumlah tenaga verifikator memang belum memadai. Karenanya, tahun ini BPJS Kesehatan kembali merekrut sekitar 1600 tenaga baru.
Purnawarman menambahkan, sampai dengan 31 Januari 2014, jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,570 triliun.
Sedangkan dana yang sudah direalisasikan untuk pembayaran kapitasi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau puskesmas untuk bulan Januari sebesar Rp 645, 178 miliar lebih dan Februari Rp 395,207 miliar.
Sementara untuk faskes tingkat lanjutan atau RS, secara nasional sudah ada 953 dari 1.750 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah mengajukan klaim. Enam RS diantaranya sudah selesai diverifikasi dan dibayar oleh BPJS Kesehatan.
Terdiri dari, RS Medistra, RS Angkatan Darat Bone, RS Muara Dua, RS Metro, RS Harapan Bunda, RS AMC Metro. Namun, Purnawarman tidak mengantongi data besarnya biaya yang telah dibayarkan tersebut.
"Sedangkan sisa RS yang telah mengajukan klaim sedang dalam proses verifikasi, sehingga besaran nilai klaim belum bisa disampaikan secara ril," katanya.
Dari pekembangan kepesertaan, khusus peserta mandiri BPJS Kesehatan mencatat sampai 19 Februari berjumlah 722.656 orang untuk pekerja bukan penerima upah, dan 94.790 orang dari karyawan sektor formal atau badan usaha. Rata-rata peserta yang mendaftar setiap hari mencapai 20.000 sampai 22.000 orang.
Juga diketahui ada10 diagnosa penyakit terbanyak yang menggunakan program JKN. Pertama adalah penyakit hipertensi (essential primary hipertension) sebanyak 4.420 kasus. Kedua, ginjal edemik (end stage renal disease) 1.783 kasus, dan ketiga adalah penyakit umum (general medical examination) 1.676 kasus.
Menyusul penyakit stroke akibat pecah pembuluh darah sebanyak 1.426 kasus, diabetes melitus dengan koma 1.125 kasus, diabetes melitus yang tidak spesifik 1.064 kasus, gagal ginjal 1.002 kasus, gagal jantung 954 kasus, dan dispepsia 871 kasus.
"Kasusnya banyak tetapi tidak banyak berubah setiap hari," kata Purnawarman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




