Anas Urbaningrum Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 21 Februari 2014 | 11:01 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dann proyek lainnya. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (21/2).
"Benar, AU kami jadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.
Bersama Anas, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Nurachmad Rusdam sebagai saksi. Februari lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Pada 10 Januari, Anas ditahan KPK di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Dalam perkembangannya, KPK juga mengusut dugaan adanya aliran dana untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu di Bandung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




