Andi Mallarangeng Meminta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Senin, 17 Maret 2014 | 11:36 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mengikuti sidang di gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mengikuti sidang di gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng menyatakan sebagai sebuah kebijakan, proyek Hambalang memang sangat dibutuhkan.

Dalam eksepsi (nota keberatan) pribadinya, Andi mengatakan, sebagai pusat pelatihan dan pendidikan, proyek Hambalang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas atlet. Mengingat dalam dunia olahraga, Indonesia kerap kalah bersaing dengan negara-negara sahabat.

"Inilah alasan utama saya mendukung penuh proyek Hambalang. Saya melihat Indonesia butuh fasilitas bertaraf internasional bagi remaja dan kaum muda untuk belajar dan berlatih," ungkap Andi saat membacakan eksepsinya sambil berdiri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).

Tetapi, lanjut Andi, setelah pembangunan proyek berjalan selama satu tahun, merebak berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sehingga, pembangunan berhenti.

Oleh karena terhenti, maka yang dirugikan adalah rakyat Indonesia. Terutama, para atlet dan bakal calon atlet yang membutuhkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitasnya.

"Di luar masalah hukum, dari hati yang terdalam saya ingin meminta maaf kepada semua pihak. Khususnya kepada rakyat Indonesia karena bagaimanapun juga waktu itu saya adalah pemimpin tertinggi dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut," ungkap Andi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menemukan dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Hambalang yang anggarannya mencapai Rp 2,5 triliun.

Akibatnya, sejak akhir tahun 2012, proyek Hambalang dihentikan pembangunannya. Menyusul ditetapkannya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang dan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka.

Kemudian, ditetapkan Teuku Bagus Mokhammad Noor selaku Kepala Divisi 1 Oprasional PT Adhi Karya selaku tersangka.

Selanjutnya disusul dengan penetapan Anas Urbaningrum dan Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras) sebagai tersangka.

Ditambah lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis nilai kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp 463,6 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon