Kasus MNC, Bareskrim Segera Periksa Pelapor dan Saksi

Senin, 24 Maret 2014 | 17:19 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
 
Suhardi Alius
Suhardi Alius (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menindaklanjuti laporan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo terkait kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kita akan periksa pelapor dan juga saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius saat dihubungi Beritasatu.com Senin (24/3).

Namun jenderal bintang tiga ini belum mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut.

"Harus saya tanya ke penyidiknya. Saya belum mengecek," tambah mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Seperti diberitakan Tutut melalui pengacaranya, Dedi Kurniadi, melaporkan Hary Mabes Polri.

Mereka yang merasa sebagai direksi yang sah, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), dan hendak masuk kerja ke TPI tapi diusir secara paksa oleh pihak Hary Tanoe.

Keputusan MA yang dimaksud adalah keputusan kasasi MA berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013.

MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.

Menurut pihak Tutut, dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri mantan Presiden Soeharto itu.

Selain Hary Tanoe yang juga dilaporkan adalah Direktur Utama MNCTV, Sang Nyoman Suwisma. Tuduhannya adalah tindakan melakukan penghalangan dan pengusiran paksa

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon