Advertorial
Masyarakat Miskin di Luar Kuota PBI Dapat Menjadi Tanggungan Lembaga Amil Zakat
Senin, 28 April 2014 | 10:32 WIB
Jakarta - Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah telah menetapkan sebanyak 86,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, kelompok miskin, rentan miskin, dan sangat miskin di Indonesia mencapai 96,7 juta jiwa.
Data PPLS 2011 tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat 10,3 juta jiwa yang belum masuk dalam skema PBI. Ditambah lagi dengan 1,7 juta jiwa gelandangan dan pengemis yang belum masuk dalam program JKN menurut data Kementerian Sosial.
Fachmi Idris selaku direktur utama BPJS Kesehatan mengatakan untuk masyarakat miskin yang belum masuk dalam skema PBI, mereka dapat ditampung melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan menggunakan APBD. Namun dalam waktu enam bulan sesuai dengan peraturan pemerintah, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan rekonsiliasi data peserta PBI saat ini.
"Rekonsiliasi data tersebut dilakukan untuk mengakurasi kembali peserta mana yang sebenarnya berhak atau tidak menjadi peserta PBI," terang Fachmi Idris di acara Workshop "Optimalisasi Partisipasi Lembaga Amil Zakat dalam Implementasi JKN yang Berbasis Zakat" di kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (24/4).
Untuk mengoptimalkan partisipasi lembaga amil zakat dalam implementasi JKN yang berbasis zakat, BPJS Kesehatan juga mulai menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia yang dipelopori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), sehingga premi BPJS Kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta PBI atau belum tertampung melalui program Jamkesda bisa ditanggung oleh lembaga-lembaga amil zakat.
Skema ini salah satunya telah dijalankan oleh lembaga amil zakat Dompet Dhuafa. Selain RS Rumah Sehat Terpadu (RST) yang dikelolanya telah menjadi provider BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014, Dompet Dhuafa juga telah mendaftarkan 115 kaum dhuafa di wilayah Bogor sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.
"Untuk kaum dhuafa yang belum menjadi peserta PBI atau belum ditanggung Jamkesda tersebut, Dompet Dhuafa akan membayarkan premi bulanannya sebesar Rp 25.500 per jiwa yang dananya berasal dari sumbangan para muzaki atau pemberi zakat," terang dr Yahmin Setiawan, direktur RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa.
Jumlah kaum dhuafa yang didaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan tersebut menurutnya juga bisa terus bertambah. "Kami akan memilih kembali calon-calon peserta mana saja yang mestinya dapat ditanggung oleh dana zakat. Namun kami juga akan terus mengadvokasi supaya nantinya mereka juga mendapatkan haknya sebagai penerima PBI di anggaran JKN selanjutnya," jelas Yahmin.
Sementara untuk gelandangan dan pengemis yang belum masuk dalam program JKN karena terbentur masalah data kependudukan serta alamat tetap, lembaga amil zakat nantinya juga akan memberikan jalan keluar.
"Melalui lembaga amil zakat, kami harapkan kaum gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki alamat tetap juga bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan alamat lembaga amil zakat," tambah Ketua Presidium MPP ICMI, Marwah Daud Ibrahim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




