Abu Umar Halalkan Fai
Senin, 21 November 2011 | 15:20 WIB
Fai adalah merampas harta untuk jihad.
Muhammad Ichwan (41) alias Zulfikar alias Abdullah Omar alias Abu Umar alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman yang menyelundupkan senjata ke Indonesia dari Filipina Selatan via Tawau, Malaysia, diyakini polisi terpengaruh pemikiran Amman Abdurrahman.
"Setelah mendalami Zulfikar, sejak kita tangkap Juli lalu, terungkap jika pemikirannya terpengaruh sekali oleh Amman Abdurrahman," kata perwira di lingkungan Densus 88/Mabes Polri yang meminta tak disebutkan namanya, hari ini.
"Zulfikar menghalalkan menyerang musuh Allah termasuk polisi yang dianggap toghut (setan) dan menyerang bank-bank konvensional sebagai bagian dari fai," imbuhnya.
Fai adalah merampas harta orang lain untuk jihad.
Kalaupun semua itu belum dilakukan, "karena mereka masih dalam tahap persiapan. Masih mengumpulkan senjata dan berlatih. Beruntung kita bisa mencegah dengan menangkap mereka."
Amman adalah terpidana kasus terorisme yang di vonis 9 tahun dalam keterlibatannya di pelatihan para militer Aceh.
Ini adalah masa pemidanaan kedua baginya setelah dulu sempat terlibat di dalam bom Cimanggis.
Dia dikenal sebagai ustad yang menghasilkan banyak tulisan.
Nama Amman juga sempat dikaitkan dengan paham jaringan teror Muhammad Syarif Cs di Cirebon yang mengebom masjid Adz-Dzikro, Polresta Cirebon, karena menganggap sebagai masjid dhiror atau masjid tempat berkumpulnya orang-orang munafik karena tidak mengakui syariat Islam.
Kendati begitu Amman yang ditemui Beritasatu.com beberapa kali di sebuah rumah tahanan di Jakarta membantah jika dirinya menanamkan paham anti masjid dhiror.
"Saya tak pernah memfatwakan bolehnya mengebom masjid polisi. Polisi selalu mengait-ngaitkan semua tuduhan kepada saya," kata Amman saat itu.
Muhammad Ichwan (41) alias Zulfikar alias Abdullah Omar alias Abu Umar alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman yang menyelundupkan senjata ke Indonesia dari Filipina Selatan via Tawau, Malaysia, diyakini polisi terpengaruh pemikiran Amman Abdurrahman.
"Setelah mendalami Zulfikar, sejak kita tangkap Juli lalu, terungkap jika pemikirannya terpengaruh sekali oleh Amman Abdurrahman," kata perwira di lingkungan Densus 88/Mabes Polri yang meminta tak disebutkan namanya, hari ini.
"Zulfikar menghalalkan menyerang musuh Allah termasuk polisi yang dianggap toghut (setan) dan menyerang bank-bank konvensional sebagai bagian dari fai," imbuhnya.
Fai adalah merampas harta orang lain untuk jihad.
Kalaupun semua itu belum dilakukan, "karena mereka masih dalam tahap persiapan. Masih mengumpulkan senjata dan berlatih. Beruntung kita bisa mencegah dengan menangkap mereka."
Amman adalah terpidana kasus terorisme yang di vonis 9 tahun dalam keterlibatannya di pelatihan para militer Aceh.
Ini adalah masa pemidanaan kedua baginya setelah dulu sempat terlibat di dalam bom Cimanggis.
Dia dikenal sebagai ustad yang menghasilkan banyak tulisan.
Nama Amman juga sempat dikaitkan dengan paham jaringan teror Muhammad Syarif Cs di Cirebon yang mengebom masjid Adz-Dzikro, Polresta Cirebon, karena menganggap sebagai masjid dhiror atau masjid tempat berkumpulnya orang-orang munafik karena tidak mengakui syariat Islam.
Kendati begitu Amman yang ditemui Beritasatu.com beberapa kali di sebuah rumah tahanan di Jakarta membantah jika dirinya menanamkan paham anti masjid dhiror.
"Saya tak pernah memfatwakan bolehnya mengebom masjid polisi. Polisi selalu mengait-ngaitkan semua tuduhan kepada saya," kata Amman saat itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




