Diperiksa Bawaslu, Mantan Danpuspom TNI "Serang" Wiranto

Senin, 23 Juni 2014 | 21:06 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB
Ilustrasi Wiranto tanggapi Kasus 1998 atas Prabowo Subianto
Ilustrasi Wiranto tanggapi Kasus 1998 atas Prabowo Subianto (Istimewa)

Jakarta - Mantan Danpuspom TNI Mayjen (Purn) Djasri Marin membantah pernyataan Ketum Partai Hanura yang juga mantan Panglima TNI Wiranto terkait pernyatannya yang menyebut, Prabowo Subianto dipecat dari kemiliteran karena terkait dengan penculikan aktivis 1997/1998.

"Yang ada itu adalah diberhentikan, dan itu ada dua macam. Diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak hormat. Sesuai keputusan presiden dia diberhentikan dengan hormat, selesai. Itu yang kita pegang," kata Djasri, usai diperiksa Bawaslu, di Jakarta, Senin (23/6).

Djasri mengaku ikut mengusut dan memeriksa Tim Mawar yang merupakan satuan dalam Kopassus yang melakukan aksi pengamanan dengan menculik sejumlah aktivis. Dalam pemeriksaannya, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan Prabowo yang merupakan mantan Danjen Kopassus.

Tim Mawar, ujarnya, jelas dijatuhi sanksi pidana karena terbukti melakukan tindakan melampaui kewenangannya yakni menghilangkan kemerdekaan orang lain. Namun, terhadap Prabowo tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan yang bersangkutan layak dimintai pertanggungjawabannya.

Menurutnya, karena indikasi pidana yang dilakukan Prabowo terkait langkah yang dilakukan Tim Mawar tidak ditemukan maka, sosok yang kini menjadi capres nomor urut 1 itu dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Djasri juga mengungkapkan, kalau Prabowo bukanlah inisiator penculikan dengan maksud mengamankan Pemilu 1997 dan sidang umum MPR 1998.

"Bukan inisiator. Kalau seandainya pemberi perintah dalam hukum itu adalah satu orang yang turut serta, orang yang memerintahkan atau orang yang melakukan. Tiga-tiganya itu tentu dia (Prabowo) tidak ada (indikasi)" ujarnya.

Sementara Wiranto, yang juga diagendakan untuk diperiksa terkait tuduhan dari Tim Hukum Prabowo-Hatta tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan karena tengah berada di luar kota. Staf Pribadi Wiranto Kristiyawanto meminta Bawaslu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wiranto.

Bawaslu mengagendakan pemeriksaan terhadap Wiranto atas tindaklanjut dari laporan yang diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta. Pihak Prabowo menuduh Wiranto melakukan kampanye hitam dengan menyebut, Prabowo dicopot dan dipecat dari TNI karena terlibat aksi penculikan aktivis pada 1997/1998.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon