Kasus Hambalang, Mantan Kadiv Konstruksi PT Adhi Karya Minta Vonis Ringan

Selasa, 24 Juni 2014 | 12:56 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Proyek wisma atlet Hambalang.
Proyek wisma atlet Hambalang. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui penasehat hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.

"Kami mohon majelis hakim dengan kemanusiaan memberi hukuman yang seringan-ringannya sehingga bisa kembali ke masyarakat dan dapat menjatuhkan pidana denda yang seringan-ringannya pula," kata salah satu penasehat Teuku Bagus, Haryo Wibowo saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Haryo, hukuman ringan layak didapatkan kliennya karena selama persidangan bersikap kooperatif. Seperti mengakui kesalahan dan secara gambalang memberikan jawaban. Serta, menyesali perbuatannya sehingga membantu jalannya persidangan.

Ditambah, lanjut Haryo, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 4,125 miliar melalui KPK. Dari jumlah yang disebut dinikmati dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebesar Rp 4.532.923.350.

Selain meminta dihukum ringan, Teuku Bagus juga meminta agar dalam vonisnya, majelis hakim bisa membuka blokir atas beberapa harta benda. Di antaranya, tanah di Yogyakarta, mobil di Jawa Tengah dan asuransi.

Seperti diketahui, Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut dengan pidana tujuh penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan. Sebab, diduga melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Dengan tujuan, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.

"Menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan kedua," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta," Selasa (17/6).

Terhadap Teuku Bagus juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610. Dengan ketentuan dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika, tidak membayar maka harta dan aset akan disita atau jika tetap tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon