Polda Papua Selidiki Dugaan Kolusi Tender Proyek Makanan Rp 5 Miliar
Jumat, 27 Juni 2014 | 12:17 WIB
Jayapura - Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kolusi dalam proses tender proyek makanan senilai Rp 5 miliar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Papua. Hal tersebut disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian, Jumat (27/6) di Jayapura, Papua.
"Saya telah mendapatkan laporan mengenai masalah ini. Saya sudah perintahkan Irwasda untuk melakukan pemeriksaan masalah ini," kata Tito yang didampingi Irwasda Polda Papua, Kombes I Gede Sugianyar.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Karya Wijaya Papua, Yulianto menyampaikan kepada wartawan di Papua tentang dugaan kolusi dalam tender proyek pengadaan makanan siswa dan makanan ekstra tahun anggaran 2014.
Dikatakan, pada 23 Mei 2014, PT Karya Wijaya Papua ditetapkan sebagai pemenang pertama proyek tersebut dan pemenang kedua, CV Mega Indo Papua, dari empat perusahaan yang mengikuti tender. Kemudian, kedua pemenang dipanggil untuk mengikuti tahapan pembuktian. Namun, panitia pengadaan barang dan jasa Polda Papua tiba-tiba mengirim surat elektronik yang isinya membatalkan proyek tersebut. Setelah itu, panitia melalui Lembaga Penjamin Sistem Elektronik (LPSE) Polri melakukan tender ulang.
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Polda Papua AKP Sudiyanto dalam surat tertulisnya Nomor B/01/V/2014/PBJ menjawab surat sanggahan/pengaduan PT Karya Wijaya Nomor 08/SB/KWP-JPR/V/2014 tanggal 26 Mei 2014, menjelaskan bahwa alasan pembatalan tender dan dilakukan tender ulang karena adanya perubahan spesifikasi dan peralatan untuk kegiatan pengadaan makanan siswa dan makanan ekstra SPN Jayapura tahun anggaran 2014.
Alasan lainnya, adanya pemberlakuan sewa gedung (dapur) oleh pihak ketiga yang menjadi milik SPN Jayapura, yang digunakan oleh penyedia (pemenang), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 96/PMK.06/2007 tanggal 4 September 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dalam suratnya, Sudiyanto juga menyebutkan tak ada pihak yang dirugikan dalam pembatalan proyek itu karena belum ada yang dimenangkan dan dalam proses lelang tersebut tidak ada unsur diskriminasi untuk menguntungkan pihak/peserta mana pun. "PT Karya Wijaya Papua bisa ikut pendaftaran kembali dalam tender ulang yang terbuka untuk umum dan tidak dibatasi," kata Sudiyanto dalam suratnya.
"Pertanyaannya, apa dasar hukum pembatalan lelang proyek itu? Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tender dapat diulang apabila tidak ada peserta yang lolos kualifikasi atau karena ada sanggahan terhadap pemenang. Ini sanggahan juga belum ada, tetapi tiba-tiba lelang dibatalkan dan diulang," kata Yulianto.
Setelah menerima surat elektronik soal pembatalan tender proyek,Yulianto mengirim surat kepada kapolda Papua dengan tembusan Kepala Biro Sarana dan Fasilitas (Sartas) Polda Papua. Tetapi hingga batas akhir pengumuman lelang ulang, belum ada jawaban.
"Kami ingin menuntut keadilan," katanya.
Sementara itu, Komisaris PT Karya Wijaya Papua, Mulawarman sepanjang hasil pengumumannya tidak ada yang berubah sesuai dengan lelang pertama, mungkin tidak jadi masalah. Namun, apabila ternyata pesertanya sama dan pemenangnya berbeda, patut dipertanyakan dan patut diduga terjadi kolusi
"Saya sudah ikut mendaftar ulang lagi, tapi apakah ada jaminan bahwa lelang ulang berlangsung secara transparan dan tanpa ada unsur KKN, itu yang jadi pertanyaan nanti," katanya lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




