Penutupan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung

Tempat Uji Kir di Jakarta Tinggal 3

Kamis, 24 Juli 2014 | 17:32 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi Uji KIR
Ilustrasi Uji KIR (Istimewa)

Jakarta - Dengan ditutupnya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, kemarin, Rabu (23/7), maka tempat uji kir kendaraan bermotor di Jakarta hanya tinggal tiga tempat saja, yaitu di Balai PKB Ujung Menteng (Jakarta Timur), Balai PKB Cilincing (Jakarta Utara) dan Balai PKB Pulogadung (Jakarta Timur).

"Tempat uji Kir milik DKI itu sebenarnya ada empat. Tetapi kemarin ditutup, tinggal tiga jadinya. Yaitu di Ujung Menteng, Cilincing dan Pulogadung," kata Muhammad Akbar, Kepala Dinas Perhubungan DKI di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis 924/7).

Dijelaskannya, setiap tempat pengujian Kir kendaraan bermotor di empat balai tersebut masing-masing berbeda. Seperti Balai PKB Ujung Menteng diperuntukkan kendaraan bermotor baru dan kendaraan angkutan barang.

Sedangkan Balai PKB Pulogadung digunakan untuk menguji Kir angkutan umum seperti bus, taksi dan transportasi publik lainnya. Sedangkan di Cilincing lebih mengarah ke kendaraan besar seperti trailer dan truk besar.

Sementara Balai PKB Kedaung Kali Angke diperuntukkan menguji Kir mobil boks kecil. Karena Balai PKB Kedaung Kali Angke telah ditutup, maka pelayanan Uji Kir akan dialihkan ke Balai Pulogadung dan Ujung Menteng.

"Karena ditutup, maka layanan uji Kir akan kita pindahkan sebagian di Pulogadung dan sebagian di Ujung Menteng. Sampai nanti Kedaung Kali Angke diperbaiki hingga peralatan uji kir-nya benar-benar akurat," ujarnya.

Akbar mengakui Balai PKB Kedaung Kali Angke belum menjadi asset Pemprov DKI Jakarta. Karena belum dilakukan serah terima asset dari pihak swasta, PT Nakia kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sebenarnya perjanjian pengelolaan Balai PKB Kedaung Kali Angke oleh PT Nakia telah berakhir pada tahun 2012 lalu. Seharusnya, setelah perjanjian tersebut selesai, langsung dilakukan penyerahterimaan asset kepada Pemprov DKI.

"Jadi kita belum bisa perbaiki atau membangun kembali balai tersebut, karena belum ada serah terima dengan pengelola. Sebenarnya perjanjian sudah berakhir Januari 2012," tuturnya.

Akbar mengatakan Uji Kir harus dikeluarkan secara resmi oleh lembaga negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Jadi meski belum serah terima asset, uji Kir di Balai PKB Kedaung Kali Angke resmi milik Pemprov DKI, hanya saja Pemprov belum bisa memperbaiki sarana dan prasarannya karena belum diserahkan secara resmi. Sehingga, tidak ada uji kir yang dilakukan oleh pihak swasta tanpa izin dari Pemprov DKI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon