Stafsus Presiden Bantah Terkait Kasus Jero Wacik

Selasa, 9 September 2014 | 19:05 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Daniel Sparingga terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, Daniel mengaku telah memberikan semua keterangan kepada penyidik KPK.

"Saya telah menyampaikan semua yang saya ketahui kepada KPK, sebagaimana sebelumnya telah saya sampaikan ke mereka secara penuh, benar, dan apa adanya. Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK," kata Daniel sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) sore.

Lebih lanjut, Daniel hanya membantah turut andil dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jero Wacik.

"Tidak, tidak," jawab Daniel ketika ditanya soal kaitannya dengan Jero Wacik.

Daniel juga membantah ada kerjasama dengan Kementerian ESDM dan juga membantah pernah menjadi konsultan Jero Wacik.

Menurut informasi, Daniel disebut pernah membantu Jero Wacik sebagai konsultan yang berhubungan dengan Dana Operasional Menteri (DOM) yang diduga menjadi subjek pemerasan.

Bahkan, diduga ada aliran dana kepada stafsus Presiden bidang komunikasi politik dari kasus Jero Wacik.

KPK memang telah menetapkan Menteri ESDM aktif ketika itu, Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut selaku Menteri ESDM diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Atas permintaan tersebut, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Terhadap dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.

Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero, yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan dari pengadaan rapat fiktif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon