Jaksa KPK 'Dewakan' Nazaruddin
Kamis, 11 September 2014 | 15:49 WIBJakarta - Tudingan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum nampaknya benar bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantungkan dakwaannya pada kesaksian mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam pendahulan tuntutan dijabarkan mengenai kualitas keterangan saksi Nazaruddin yang dianggap cukup baik. Sebab, telah digunakan di banyak sidang bahkan disebutkan telah dijadikan pertimbangan putusan oleh majelis hakim.
"Kesaksian Nazaruddin sebelum memberikan kesaksian di persidangan dalam perkara terdakwa Anas telah memberikan keterangan di depan penyidik yang dituangkan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata jaksa Yudi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Selain itu, Yudi menyebut bahwa perkara yang Nazaruddin pernah bersaksi telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung. Seperti, perkara dengan terpidana Angelina Pingkan Sondakh yang diputus tetap selama 12 tahun penjara. Kemudian, perkara Mindo Rosalina Manullang yang diputus tetap selama 4 tahun penjara, Wafid Muharram yang diputus tetap lima tahun penjara.
"Bahwa kedudukan saksi Nazaruddin dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Oleh hakim dijadikan bahan pertimbangan hakim sebagai bahan pengambilan keputusan," ujar Yudi.
Oleh karena itu, tegas Yudi, semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
Apalagi, Nazaruddin juga dijatuhi hukuman pidana yang telah bekekuatan hukum tetap, yaitu dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
Walaupun, Yudi mengatakan bahwa tidak hanya keterangan Nazaruddin yang dijadikan pertimbangan. Tetapi, ada juga keterangan saksi lain dan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, Anas dalam eksepsi (nota keberatan) pribadinya terhadap dakwaan jaksa menyatakan bahwa dakwaan disusun oleh Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum partai Demokrat yang memang kerap memojokkan dirinya.
"Surat dakwaan telah disusun sebaik-baiknya, namun dengan segala hormat, ini bukan dakwaan JPU namun dakwaan dari Nazaruddin baik TPK maupun TPPU," tegas Anas dalam eksepsinya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




