Mantan Dirut IM2 Segera Dibebaskan dari Penjara

Selasa, 23 September 2014 | 20:39 WIB
SH
FH
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: FER
Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengangkat jempol usai mengikuti sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengharuskan IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A/ed/ama/13
Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengangkat jempol usai mengikuti sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengharuskan IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A/ed/ama/13 (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta - Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) IM2 di LP Sukamiskin, Bandung, bisa segera dibebaskan. Jika sudah bebas, pemerintah pun harus merehabilitasi namanya.

Terbukanya kesempatan akan bebasnya Indar ini disampaikan oleh kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) Indar Atmanto, Eric S Paat, di Jakarta, Selasa (23/9). Ia menyampaikan itu, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat danbertentangan dengan hukum.

Dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014. "Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa." ujar Eric.

Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan, surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum. MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

"Adanya putusan MA ini membuktikan bahwa hasil audit BPKP ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat Pak Indar Atmanto, Indosat dan IM2 dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Eric.

Ia menambahkan, putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa memang tidak ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP.

Eric kembali memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 Mei 2013 lalu yang mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan UU 20 / 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta. BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun fakta di persidangan audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap obyek audit, yakni Indosat dan IM2.

Penjelasan dari putusan ini sangat terang benderang bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. "Putusan MA ini menjadi pembuktian kembali bahwa pengadilan kita masih mampu dan bisa melihat keadilan untuk ditegakkan di Indonesia," kata Eric.

Berdasarkan putusan MA ini Eric juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan secepatnya kepada BPKP untuk segera mencabut surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut.

"Ini semua demi menjalankan asas-asas permerintahan yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Eric juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, dan MA, yang telah memeriksa dan memutus perkara Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Indar Atmanto karena telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana sehingga kebenaran dan keadilan bagi Indar Atmanto dapat ditegakkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon