Anak Punk Kabur dari Sekolah Polisi
Minggu, 18 Desember 2011 | 15:31 WIB
Jumat mendatang, semua punk dikembalilkan ke orangtua masing-masing.
Dua anak punk yang kabur dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah Aceh Besar pada Sabtu (17/12) siang ditangkap kembali oleh Polisi pada malam harinya. Mereka kabur dari pembinaan di SPN sekitar 50 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Aceh karena rindu pada keluarga.
"Mereka kabur pada jam pengantian belajar. Lalu pihak SPN melapor ke kita," sebut Kapolresta Banda Aceh Armensyah Thai kepada beritasatu.com, hari ini.
Armensyah menyebutkan anak punk yang kabur masing-masing Syaukani (17) dari Aceh Utara yang ditangkap di sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dan Saiful Fadli (20) dari Banda Aceh yang ditangkap di warung kopi di Banda Aceh.
"Hari ini mereka dikembalikan ke SPN untuk melanjutkan pembinaan kembali," ungkap Armensyah.
Sabtu malam lalu, polisi, pamong praja dan polisi syariat menangkap 65 punk yang sedang konser di Taman Budaya Aceh karena menyalahi izin pentas. Kemudian mereka dibawa ke SPN Seulawah untuk dibina selama 10 hari. Polisi membotaki punk pria dan punk perempuan dipotong seperti rambut polwan
"Jumat mendatang, semua punk dikembalilkan ke orangtua masing-masing," sebut Kapolresta Banda Aceh.
Kalangan hak asasi manusian, punk Indonesia dan punk internasional menyatakan tindakan Polda Aceh itu melanggar HAM dan meminta rekan mereka segera dibebaskan.
Dua anak punk yang kabur dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah Aceh Besar pada Sabtu (17/12) siang ditangkap kembali oleh Polisi pada malam harinya. Mereka kabur dari pembinaan di SPN sekitar 50 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Aceh karena rindu pada keluarga.
"Mereka kabur pada jam pengantian belajar. Lalu pihak SPN melapor ke kita," sebut Kapolresta Banda Aceh Armensyah Thai kepada beritasatu.com, hari ini.
Armensyah menyebutkan anak punk yang kabur masing-masing Syaukani (17) dari Aceh Utara yang ditangkap di sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dan Saiful Fadli (20) dari Banda Aceh yang ditangkap di warung kopi di Banda Aceh.
"Hari ini mereka dikembalikan ke SPN untuk melanjutkan pembinaan kembali," ungkap Armensyah.
Sabtu malam lalu, polisi, pamong praja dan polisi syariat menangkap 65 punk yang sedang konser di Taman Budaya Aceh karena menyalahi izin pentas. Kemudian mereka dibawa ke SPN Seulawah untuk dibina selama 10 hari. Polisi membotaki punk pria dan punk perempuan dipotong seperti rambut polwan
"Jumat mendatang, semua punk dikembalilkan ke orangtua masing-masing," sebut Kapolresta Banda Aceh.
Kalangan hak asasi manusian, punk Indonesia dan punk internasional menyatakan tindakan Polda Aceh itu melanggar HAM dan meminta rekan mereka segera dibebaskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




