Kemkes: Konsil Kedokteran Belum Pernah Keluarkan Izin Praktik Dokter Asing

Jumat, 24 Oktober 2014 | 17:49 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Kemungkinan besar, bakteri lebih banyak ditemukan pada stetoskop ketimbang tangan dokter sendiri.
Kemungkinan besar, bakteri lebih banyak ditemukan pada stetoskop ketimbang tangan dokter sendiri. (livescience.com)

Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa hingga saat ini Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum pernah mengeluarkan izin untuk dokter asing melakukan praktik atau bekerja di Indonesia. Jadi bila ada klinik atau rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing, itu bisa dikategorikan ilegal.

"KKI tidak pernah mengeluarkan STR (surat tanda registrasi) sementara untuk dokter asing yang bekerja di Indonesia. Kalau ada yang praktik di sini, berarti itu ilegal," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan RI Bidang Medikolegal, dr Tritarayati SH MH Kes di Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Jumat (24/10).

Kalau pun ada dokter asing yang bekerja di rumah sakit besar, menurutnya izin yang diberikan hanya sebatas untuk transfer ilmu kepada tenaga medis Indonesia, sehingga dilarang melakukan praktik atau menangani langsung pasien. "STR sementara hanya diberikan untuk jangka waktu satu tahun. Setelah itu hanya bisa diperpanjang untuk satu tahun lagi," jelas Tritarayati.

Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang, pemerintah Indonesia menurutnya juga telah melakukan penguatan domestic regulation bagi tenaga kesehatan asing yang ingin bekerja di Indonesia. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 67 Tahun 2013.

Dalam Permenkes itu disebutkan, pendayagunaan tenaga kesehatan asing dalam kegiatan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan apabila kompetensi yang dimiliki mereka belum dimiliki oleh tenaga kesehatan Indonesia, atau telah dimiliki namun dalam jumlah sedikit. Nantinya tenaga kesehatan asing tersebut juga harus memiliki sertifikat kompetensi.

Selain itu, regulasi tersebut juga mensyaratkan dokter asing harus bisa berbahasa Indonesia. "Perawat-perawat kita yang sudah bekerja di Jepang juga diwajibkan untuk menguasai bahasa lokal. Jadi tenaga kesehatan asing di sini pun harus menguasai bahasa Indonesia," tambahnya lagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon