Suap Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 | 16:40 WIB
NL
JS
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: JAS
Teddy Renyut
Teddy Renyut (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. selain itu, dia juga dikenai denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100.000 terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor.

"Menyatakan terdakwa Teddy Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Artha Theresia saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Dalam pemaparannya, hakim anggota Alexander Marwata mengatakan peristiwa berawal dari sekitar bulan Maret 2014, di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terdakwa berkenalan dengan Yesaya yang belum dilantik sebagai Bupati Biak Numfor.

Kemudian, pada bulan April 2014, terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Yesaya guna membahas pengerjaan proyek rekonstruksi talud di Hotel Amaris, Jakarta Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2014, Yesaya selaku bupati Biak Numfor mengajukan proposal/ulasan pembangunan talud kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dengan nomor surat : 900/53/IV/2014, yang dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT di Kuningan, Jakarta.

Akhirnya, pada bulan Mei 2014, terdakwa menelpon Turbey untuk memberitahukan bahwa adanya APBN-P tahun 2014, yang di antaranya guna proyek pembangunan Talud Abrasi Pantai di Biak dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dan menyatakan bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembangunan talud di Kementerian PDT.

Lalu sekitar awal bulan Juni 2014, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa Yesaya sedang membutuhkan uang senilai Rp 600 juta.

Untuk selanjutnya, pada pertemuan tanggal 5 Juni 2014 di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Yesaya menyampaikan langsung ke terdakwa bahwa membutuhkan uang sebesar Rp 600 juta.

Atas pemberian uang tersebut, Yesaya menjanjikan pengawalan proyek di Baik Numfor kepada terdakwa. Mendengar janji tersebut, terdakwa langsung menyetujui permintaan uang Rp 600 juta tersebut.

Menindaklanjuti kesediaan terdakwa, Yesaya langsung memerintahkan Yunus mengecek kejelasan proyek di Kementerian PDT dan memastikan pengerjaannya akan didapat terdakwa.

Pemberian dari terdakwa akhirnya terealisasi sesuai permintaan sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 13 Juni di kamar 715 Hotel Acacia, Kramat Raya sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, terdakwa ditemani Yunus menyerahkan amplop putih, berisi uang Rp 600 juta atau setara dengan SGD 63.000.

Namun, ternyata uang tersebut dianggap belum cukup. Sehingga, kepada terdakwa, Yesaya kembali meminta uang sebesar Rp 350 juta.

Sebagai realisasi permintaan tambahan uang, maka pada tanggal 16 Juni 2014, terdakwa kembali menemui terdakwa di Hotel Acacia dengan didampingi Yunus untuk menyerahkan uang sebesar SGD 37.000 atau setara dengan Rp 350 juta.

Namun, beberapa saat setelah penyerahan SGD 37.000 tersebut, petugas KPK menangkap terdakwa dan Teddy Renyut. Untuk selanjutkan diamankan ke gedung KPK, Jakarta.


Tak Singgung Kementerian PDT

Namun, dalam pertimbangannya, terdakwa tidak disebut memberi bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim pun dalam pertimbangannya tidak menyinggung masalah usaha terdakwa melobi sejumlah pihak di Kementerian PDT.

Padahal, terdakwa mengaku telah mengeluarkan uang mencapai hampir Rp 10 miliar untuk mendapatkan proyek di Kementerian PDT.

Pengeluaran tersebut, di antaranya, kepada Budiyo, anak buah Sabilillah Ardi (staf ahli Kementerian PDT) sebesar Rp 3,2 miliar. Serta, sebesar Rp 290 juta kepada Sabilillah Ardi guna membayar tiket pesawat perjalanan Menteri PDT saat itu (Helmy Faishal Zaini) dan istri ke luar negeri. Kemudian, sebesar Rp 6,250 miliar kepada Aditya Akbar Siregar yang merupakan staf di Kementerian PDT.

Vonis tersebut sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Teddy dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon