Napi Korupsi Bebas Keluar Masuk Sukamiskin, KPK: Ini PR Menteri Baru

Rabu, 29 Oktober 2014 | 20:19 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Busyro Muqoddas.
Busyro Muqoddas. (Istimewa)

Jakarta - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad kedapatan berada di luar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Terpidana kasus korupsi itu, pada pekan lalu, tampak tengah berada di rumah makan di Jakarta bersama pengacaranya Sirra Prayuna yang juga mantan Caleg dari PDI Perjuangan.

Mochtar semestinya masih berada di dalam Lapas, karena ia baru menjalani masa hukumannya selama tiga tahun.

Terkait koruptor yang bebas keluar masuk Lapas Sukamiskin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai hal itu merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Menteri Hukum dan HAM baru Yasonna Laoly.

"Itu PR awal menteri baru untuk evaluasi jajaran lapas sampai sipir-sipirnya," kata Busyro kepada BeritaSatu.com, Rabu (29/10).

Yasonna, diharapkan Busyro, bisa sekuat tenaga memperbaiki borok yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM, terutama di lapas. Karena, apabila tidak serius menangani permasalahan di lembaganya, maka menteri yang berlatar belakang politisi PDIP itu akan dibuat malu oleh anak buahnya.

"Jika tidak akan termalukan oleh anak buahnya yang sebagian melakukan pembusukan dari dalam dengan mentransaksikan wewenangnya," kata Busyro.

Mochtar merupakan terpidana empat kasus korupsi, yaitu suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Di pengadilan tingkat pertama, Mochtar dibebaskan dari segala tuduhan.

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) mempunyai pendapat lain. Menurut MA, Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat tindak pidana korupsi.

Oleh MA, Mochtar diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Mochtar pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai R p639 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon