Dewan Pengupahan Belum Bisa Tetapkan KHL
Rabu, 5 November 2014 | 14:22 WIB
Jakarta - Meski sudah menggelar rapat hingga malam hari pada Selasa (4/11), Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih belum bisa menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014. Karena, masih ada tiga item dalam komponen KHL yang masih belum disepakati baik oleh buruh maupun pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Priyono mengatakan tiga item yang masih menjadi perdebatan adalah kopi, mie instan, dan tabloid. Ketiga item tersebut sebenarnya telah masuk dalam 60 item KHL yang dihitung. Hanya saja ada perubahan nama.
Contohnya semula untuk pemenuhan karbohidrat item yang digunakan adalah terigu. Namun buruh meminta diganti dengan mi instan. Kemudian, pada tahun sebelumnya item yang dihitung adalah kopi dan teh, namun kali ini diminta hanya menghitung kebutuhan kopi.
"Karbohidrat dulu disepakati terigu tapi sekarang minta diubah menjadi mi instan. Itu pasti lebih besar nilainya, kalau lebih kecil tidak mungkin buruh minta untuk diubah. Buruh itu pintar hitung-hitungannya," kata Priyono, Rabu (5/11).
Sedangkan untuk permintaan nonton bioskop dimasukan dalam item KHL, menurutnya sudah termasuk ke item rekreasi. Sehingga tidak akan ada item khusus untuk nonton bioskop.
"Untuk nonton bioskop sudah masuk ke item rekreasi. Itu sudah diperhitungkan juga, dan sudah dibahas saat rapat Dewan Pengupahan saat Juli lalu. Jadi jangan diminta jadi item khusus dong," ujarnya.
Sebenarnya, Pemprov DKI tidak mempermasalahkan untuk perubahan nama item yang dihitung tersebut. Hanya saja dari sisi buruh dan pengusaha belum bisa menemukan titik temu dalam pembahasan KHL yang dilakukan pada Selasa (4/11) kemarin. Sebab masih ada beberapa tuntutan yang masih menjadi perdebatan. Karena itu, rapat penetapan KHL kembali dijadwalkan pada Kamis (6/11) besok di Balaikota DKI Jakarta.
"Kemarin kita rapat sampai jam 21.00. Dan belumada titik temu. Artinya masih ada tuntutan yang belum disepakati. Lalu kita sepakati pembahasan dilakukan besok di Balai Kota," ungkapnya.
Belum ditetapkannya KHL, mengakibatkan Disnakertrans DKI Jakarta belum bisa memberikan rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Kendati ada perdebatan, Priyono menilai dinamika rapat KHL kali ini tidak seperti tahun lalu. Rapat berlangsung cukup kondusif. Pada rapat yang digelar kemarin sebanyak 28 anggota Dewan Pengupahan hadir. Hanya ada dua unsur yang tidak hadir, yakni akademisi dan pakar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




