KHL DKI 2014 Disepakati Rp 2,5 Juta
Jumat, 7 November 2014 | 09:41 WIB
Jakarta - Setelah melewati proses yang cukup alot, Dewan Pengupahan DKI menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI 2014 sebesar 2.538.174,31. Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,2 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI, Sarman Simanjorang mengatakan nilai KHL 2014 ditetapkan Dewan Pengupahan DKI pada Kamis (6/11) malam. Semua unsur dalam Dewan Pengupahan DKI, baik itu pengusaha maupun serikat pekerja telah sepakat pada angka KHL dikisaran Rp 2,5 juta. "Angka KHL sudah diputuskan di angka Rp 2,5 juta. Kami sudah sepakat semuanya," kata Sarman, Jumat (7/11)m
Setelah penetapan KHL, lanjutnya, Dewan Pengupahan akan menggelar sidang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada pekan depan, tepatnya hari Rabu (12/11). "Hari Rabu pekan depan, kami akan melakukan sidang penetapan kenaikan UMP. Mudah-mudahan sidang ini dapat berjalan lancar," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan rapat penetapan KHL yang berlangsung kemarin malam cukup alot. Rapat berlangsung dari siang hari, pukul 13.00 baru selesai pada pukul 22.00 WIB.
"Rapat sudah digelar beberapa kali. Memang cukup alot karena kan dimulai dari siang sampai jam 10.00 malam," kata Priyono.
Tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan tabloid. "Semua tiga item sudah disepakati semua. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati," ujarnya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjadwalkan rapat kembali untuk menentukan besaran nilai UMP 2015. Nanti, besaran nilai itu akan direkomendasikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Rencananya rapat akan digelar pada Rabu (12/11) pekan depan. Setelah ada nilai KHL ini, baru kita nanti buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt Gubernur. Kita hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur. Kemudian kita umumkan kepada publik," jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan KHL ini telah beberapa kali penundaan. Padahal batas akhir penetapan UMP yakni pada 1 November lalu. DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang belum menetapkan UMP.
Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kenaikan UMP DKI tidak akan terlalu besar seperti tahun 2013. Kenaikan UMP 2013 naik sebesar 42 persen dari KHL 2013. Namun untuk tahun ini, kemungkinan besar kenaikan UMP 2015 hanya naik 10 persen dari KHL yang telah ditetapkan.
"Ya paling kita hanya bisa naikkan sekitar 10 persen dari KHL lah," ujar Basuki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




