Korporat Diincar, 40% Kasus di KPK Libatkan Swasta

Rabu, 26 November 2014 | 18:27 WIB
E
B
Penulis: E-11/F-5 | Editor: B1
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeberkan, 40 persen kasus korupsi di KPK melibatkan pihak swasta. Sisanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Artinya, kelompok swasta dianggap rentan terlibat perkara korupsi karena dalam profesinya suap sudah dianggap menjadi budaya.

"Ada tren yang menarik. Sekarang ini, swasta itu justru pihak yang terlibat, hampir 40 persen kasus yang ditangani KPK melibatkan swasta. Padahal, sebenarnya swasta punya bisnis etik. Dalam etik itu menyuap menjadi sesuatu yang ditabukan, karena itu bisa memukul dia sendiri," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (26/11).

Dengan begitu, KPK sekarang ini mulai masuk dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor swasta, kendati belum ada korporasi yang dijerat perkara korupsi oleh KPK.

"Itu sebabnya kita harus mulai masuk, ada tidak masalah di situ? Jangan-jangan swasta itu orang yang diperas. Kalau pemerasan pelaku kejahatannya yang memeras, yang diperas korban. Jangan-jangan mereka korban, tapi bisa juga untuk mendapatkan fasilitas dan keistimewaan dia menyuap," jelasnya.

Incar Koorporat
Terkait hal tersebut, Bambang mengungkapkan sekarang ini KPK tengah melakukan kajian untuk mempidanakan korporat yang terindikasi terlibat korupsi. Namun, Bambang tidak menyebutkan seberapa jauh kajian yang dilakukan pihaknya.

"KPK sekarang sudah konsentrasi ke situ, kita sedang belajar, mengkaji UU. Sama seperti menerapkan tindak pidana pencucian uang, kita mulai diskusi. Membangun kompetensinya, sekarang mempelajari kasusnya yang mana yang bisa diuji coba," ujarnya.

Menurutnya, hal itu perlu diterapkan dalam rangka membangun dunia bisnis yang sehat, bersih dari korupsi. Setidaknya membudayakan prinsip antikorupsi di dunia usaha.

"Perusahaan bisa mendapatkan dampak langsung dan bisa menjadi subjek hukum, bukan hanya pelaku usahanya. Bisa macam-macam, tidak harus ditutup, tapi kalau dia bangkrut tidak usah ditutup, perusahaan bisa menanggung akibatnya," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon