Kemenkumham Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Cipinang
Minggu, 25 Desember 2011 | 12:33 WIB
Satgas Pemberantasan Narkoba melakukan operasi penangkapan terhadap dua orang warga binaan Lapas Narkotika Cipinang dengan inisial Z dan AM, serta satu orang petugas petugas FA
Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap jaringan narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba mengatakan dalam operasi tersebut, pihaknya telah nenangkap tiga orang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di Lapas.
"Satgas Pemberantasan Narkoba melakukan operasi penangkapan terhadap dua orang warga binaan Lapas Narkotika Cipinang dengan inisial Z dan AM, serta satu orang petugas petugas FA," kata Denny kepada Beritasatu.
Denny mengatakan operasi ini dilakukan dini hari (25/12) tadi mulai pukul 00:00 WIB sampai dengan 03:00 WIB di Lapas Narkotika, Cipinang.
Operasi ini, kata Denny dilakukan sebagai hasil pengembangan pemberantasan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
"Pada saat penggeledahan di sel yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita oleh BNN, di antaranya seperangkat handphone, serta sejumlah kertas dan dokumen," kata Denny.
Operasi tersebut, menurut Denny berjalan dengan sukses dan lancar. Kemenkumham dan BNN secara berkelanjutan akan melakukan operasi serupa sampai persoalan narkoba di Lapas/Rutan (rumah tahanan) bisa diselesaikan.
"Kesuksesan tersebut membuktikan bahwa kerjasama antara Kemenkumham dan BNN semakin baik dan pada gilirannya akan menumbuhkan optimisme pemberantasan narkoba di seluruh Lapas dan Rutan di tanah air," kata Denny.
Dikatakan Denny, operasi yang dilakukan dinihari tadi merupakan operasi kedua yang dilakukan oleh BNN dan Kemenkumham.
Sebelumnya, kata Denny, BBN dan Kemenkumham melakukan operasi serupa pada Rabu dinihari (21/12) lalu di Lapas Tanjunggusta, Medan.
Hasil dari kedua operasi ini, kata Denny sudah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BNN.
Kemenkumham dan BNN telah meneken kontrak kerja sama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN bernomor M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011.
Peraturan bersama itu menyoal Pedoman Pelaksanaaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan.
Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap jaringan narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba mengatakan dalam operasi tersebut, pihaknya telah nenangkap tiga orang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di Lapas.
"Satgas Pemberantasan Narkoba melakukan operasi penangkapan terhadap dua orang warga binaan Lapas Narkotika Cipinang dengan inisial Z dan AM, serta satu orang petugas petugas FA," kata Denny kepada Beritasatu.
Denny mengatakan operasi ini dilakukan dini hari (25/12) tadi mulai pukul 00:00 WIB sampai dengan 03:00 WIB di Lapas Narkotika, Cipinang.
Operasi ini, kata Denny dilakukan sebagai hasil pengembangan pemberantasan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
"Pada saat penggeledahan di sel yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita oleh BNN, di antaranya seperangkat handphone, serta sejumlah kertas dan dokumen," kata Denny.
Operasi tersebut, menurut Denny berjalan dengan sukses dan lancar. Kemenkumham dan BNN secara berkelanjutan akan melakukan operasi serupa sampai persoalan narkoba di Lapas/Rutan (rumah tahanan) bisa diselesaikan.
"Kesuksesan tersebut membuktikan bahwa kerjasama antara Kemenkumham dan BNN semakin baik dan pada gilirannya akan menumbuhkan optimisme pemberantasan narkoba di seluruh Lapas dan Rutan di tanah air," kata Denny.
Dikatakan Denny, operasi yang dilakukan dinihari tadi merupakan operasi kedua yang dilakukan oleh BNN dan Kemenkumham.
Sebelumnya, kata Denny, BBN dan Kemenkumham melakukan operasi serupa pada Rabu dinihari (21/12) lalu di Lapas Tanjunggusta, Medan.
Hasil dari kedua operasi ini, kata Denny sudah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BNN.
Kemenkumham dan BNN telah meneken kontrak kerja sama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN bernomor M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011.
Peraturan bersama itu menyoal Pedoman Pelaksanaaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




