Provinsi Bali Bersiap Integrasikan 2 Kartu Kesehatan, JKBM dan JKN
Selasa, 9 Desember 2014 | 11:16 WIB
Denpasar - Sebelum pemerintah Indonesia menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, provinsi Bali sejak tahun 2010 sudah lebih dulu memberikan jaminan kesehatan kepada warganya melalui program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Berbeda dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang hanya meng-cover warga miskin dan tidak mampu, JKBM justru memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Bali, baik yang mampu maupun tidak mampu.
Program ini telah dirasakan manfaatnya oleh sekitar 2,7 penduduk Bali yang belum memiliki jaminan kesehatan. Namun untuk mewujudkan cakupan semesta kepersertaan program JKN pada tahun 2019, pemerintah daerah (Pemda) diharuskan melakukan integrasi Jamkesdanya dengan JKN, begitu juga dengan JKBM.
Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Suwitre mengatakan, saat program JKN diluncurkan, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika juga sudah menginstruksikan agar secepatnya mengintegrasikan JKBM dengan JKN. Namun karena JKBM meng-cover seluruh penduduk Bali, proses integrasinya tidak semudah program Jamkesda daerah lain.
"Di JKBM itu kita menyasar semua penduduk Bali, sementara Jamkesda hanya yang tidak mampu saja. Andai kita seperti itu, saya kira proses integrasinya akan mudah. Namun kita targetkan tahun 2016 proses tersebut sudah selesai," kata Suwitre kepada Beritasatu.com, di sela acara evaluasi pelaksanaan program JKN di Denpasar, kemarin.
Sebagai langkah awal, provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan penduduk miskin yang berhak dibantu Pemda, setelah terintegrasi dengan JKN, tidak lagi seluruh penduduk. "Akan didata by name by address, jadi nantinya yang akan dibantu benar-benar yang memang membutuhkan," ujar Suwitre.
Saat ini dari 2,7 juta penduduk Bali yang ditanggung program JKBM, baru sekitar 70 ribu jiwa saja yang telah mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. Mayoritas masih tetap menggunakan JKBM, karena merasa sudah nyaman dengan segala kemudahannya.
"Kita akan jelaskan dengan jernih, mudah-mudahan masyarakat bisa menerima. Kalau selama ini masyarakat yang mampu dijamin oleh JKBM, sekarang mereka bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, karena JKN ini kan sifatnya wajib, namun memberikan manfaat yang jauh lebih luas. Pelayanan kesehatannya tidak hanya di Bali saja, tapi di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Sambil menunggu proses integrasi itu berjalan, seluruh penduduk Bali masih bisa tetap menggunakan JKBM, sehingga aturan baru BPJS Kesehatan nomor 4/2014 yang menyebutkan bahwa kartu peserta baru aktif setelah tujuh hari sejak premi pertama dibayarkan tidak akan menjadi masalah.
"Kalau memang kartu BPJS-nya belum aktif, dia masih bisa pakai JKBM. Asalkan KTP-nya memang penduduk Bali, pasti akan dilayani. Untuk bayi yang baru lahir juga otomatis ditanggung," tegas Suwitre.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




