Listrik Rumah Diputuskan, Warga Melawan Petugas
Selasa, 27 Desember 2011 | 17:50 WIB
Penganiayaan terhadap petugas terjadi di Bogor, Karawang, Majalaya, Purwakarta dengan lima kasus.
Sejumlah petugas mitra PLN yang memutus sambungan listrik di rumah pelanggan yang menunggak di Jawa Barat mendapat perlawanan dari pemilik rumah.
"PLN Distribusi Jabar Banten (DJBB) melaporkan kepada pihak kepolisian kasus penganiayaan pada sejumlah petugas PLN yang sedang melaksanakan kegiatannya dalam menangani pelanggan yang menunggak," kata Deputi Komunikasi PT PLN DJBB Adang Djarkasih yang didampingi staf Humas Agus Yuswanta di Bandung, hari ini.
Penganiayaan terhadap petugas terjadi di Bogor, Karawang, Majalaya, Purwakarta dengan lima kasus. Adang menyebutkan pada akhir tahun 2011 ini, pihaknya giat-giatnya melaksanakan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemutusan sementara dilakukan jika pelanggan menunggak kurang dari 30 hari sedangkan pemutusan rampung dilakukan apabila pelanggan menunggak lebih dari 60 hari.
"Terpaksa melakukan pemutusan karena ini sudah sesuai dengan pejanjian jual beli tenaga listrik ke pelanggan," kata Adang.
Staf Humas PLN DJBB, Agus Yuswanta menyebutkan pada akhir 2011 ini tunggakan pelanggan PLN DJBB 1.142 ribu rekening dari 8,9 juta pelanggan senilai Rp270 miliar dari total pendapatan Rp2,5 triliun yang sebagian besar didominasi oleh pelanggan umum.
Sejumlah petugas mitra PLN yang memutus sambungan listrik di rumah pelanggan yang menunggak di Jawa Barat mendapat perlawanan dari pemilik rumah.
"PLN Distribusi Jabar Banten (DJBB) melaporkan kepada pihak kepolisian kasus penganiayaan pada sejumlah petugas PLN yang sedang melaksanakan kegiatannya dalam menangani pelanggan yang menunggak," kata Deputi Komunikasi PT PLN DJBB Adang Djarkasih yang didampingi staf Humas Agus Yuswanta di Bandung, hari ini.
Penganiayaan terhadap petugas terjadi di Bogor, Karawang, Majalaya, Purwakarta dengan lima kasus. Adang menyebutkan pada akhir tahun 2011 ini, pihaknya giat-giatnya melaksanakan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemutusan sementara dilakukan jika pelanggan menunggak kurang dari 30 hari sedangkan pemutusan rampung dilakukan apabila pelanggan menunggak lebih dari 60 hari.
"Terpaksa melakukan pemutusan karena ini sudah sesuai dengan pejanjian jual beli tenaga listrik ke pelanggan," kata Adang.
Staf Humas PLN DJBB, Agus Yuswanta menyebutkan pada akhir 2011 ini tunggakan pelanggan PLN DJBB 1.142 ribu rekening dari 8,9 juta pelanggan senilai Rp270 miliar dari total pendapatan Rp2,5 triliun yang sebagian besar didominasi oleh pelanggan umum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




