Polisi-TNI Terdepan Lakukan Kekerasan Terhadap Pers

Rabu, 28 Desember 2011 | 16:17 WIB
DS
B
Penulis: Dessy Sagita/SIT | Editor: B1
Aksi menolak kekerasan pers (Ilustrasi)
Aksi menolak kekerasan pers (Ilustrasi) (Antara)
Angka laporan kasus kekerasan terhadap pers yang dilakukan oknum TNI maupun Polri pada 2011, bahkan tercatat lebih banyak dari tindakan yang dilakukan preman.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI tercatat sebagai pihak yang paling sering melakukan tindak kekerasan terhadap pers selama tahun 2011. Dari 96 kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), baik TNI maupun Polri tercatat melakukan masing-masing 11 kasus kekerasan.

Angka ini menurut LBH Pers, bahkan lebih tinggi dari kasus kekerasan yang dilakukan oleh preman yang hanya delapan kasus. Sementara secara umum, angka kekerasan terhadap wartawan di tahun 2011 ini sendiri, melonjak dibanding tahun 2010 yang hanya mencatatkan 69 kasus.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana mengatakan, sangat ironis bahwa TNI dan Polri yang semestinya berada di garis terdepan dalam melindungi kerja media, malah menjadi pelaku kekerasan paling dominan. "Semestinya, TNI dan Polri sangat paham mengenai mekanisme yang seharusnya, jika sebuah pemberitaan dianggap merugikan. Misalnya, dengan melapor ke Dewan Pers dan meminta hak jawab," ujarnya.

Sayangnya, menurut Hendrayana pula, masih banyak pihak termasuk anggota TNI dan Polri, yang menganggap bahwa kekerasan fisik maupun non-fisik seperti ancaman tuntutan hukum, masih diperlukan untuk memberikan shock therapy bagi wartawan. Di samping itu, sangat disayangkan pula minimnya pengetahuan pihak kepolisian tentang Undang-undang (UU) Pers.

"Sebagian polisi masih memprioritaskan KUHP dan KUHAP dalam memproses sebuah kasus terkait pencemaran nama baik. Padahal, kalau kasusnya terkait jurnalisme, UU yang harus dipakai adalah UU Pers," ujar Hendrayana.

Hendrayana pun menambahkan bahwa LBH Pers masih menemukan polisi yang tak paham jika sebuah aduan terkait masalah pemberitaan harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Tidak hanya polisi, ia pun mengaku paham kalau banyak pihak lain yang juga tak memahami mekanisme keberatan melalui hak jawab tersebut.

Sementara itu, Wahyu Dhyatmika, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Jakarta, juga mengatakan bahwa masih banyak sekali intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami wartawan karena narasumber yang semakin beringas. Ia mencontohkan kasus yang dialami wartawan Jurnal Bogor, Eka Rahmawati, yang diseret secara paksa dan disekap oleh sebuah pemilik hotel yang tidak puas atas pemeritaan media tersebut dua hari sebelumnya.

Hendrayana lantas menekankan pentingnya bagi Polri untuk lebih memahami, bahwa meskipun sebuah pemberitaan diadukan atas dasar pencemaran nama baik, namun karena terkait jurnalisme, produk hukum yang paling tepat untuk menanganinya adalah UU Pers. Artinya, (kasus itu) tidak bisa dianggap sebagai pidana secara langsung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon