Satgas PMH Tanyakan Kejagung soal Laporan Pengaduan

Kamis, 29 Desember 2011 | 20:26 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/DAS | Editor: B1
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto (tengah) didampingi anggota, Yunus Husein dan Mas Achmad Santosa.
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto (tengah) didampingi anggota, Yunus Husein dan Mas Achmad Santosa. (Antara Foto)
52 laporan masyarakat itu, antara lain mengenai perilaku penyimpangan jaksa dan penanganan kasus.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menemui Jaksa Agung, Basrief Arief, untuk menanyakan perkembangan 52 laporan masyarakat yang diserahkan ke kejaksaan agung (Kejagung).

"Ini adalah pertemuan terakhir Satgas dengan jaksa agung di tahun ini. Untuk menyampaikan kepada beliau, Istilahnya pending matter, hal-hal yang belum ditindaklanjuti. Kira-kira itu yang pokok," kata Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusubroto, di kejaksaan agung, hari ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 16.30 hingga pukul 18.00, dihadiri juga oleh anggota Satgas yakni Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein.

Namun Kuntoro mengaku tidak hapal laporan Satgas yang diserahkan ke kejaksaan agung.

"Kalau substansinya saya enggak hapal. Tapi saya kira  itu lah yang disampaikan ke Jaksa Agung bersama jajarannya," kata Kuntoro.

Ditanya mengenai perpanjangan masa kerja Satgas, yang akan berakhir pada 30 Desember nanti, Kuntoro menyerahkan itu ke Presiden.

"Tunggu keputusannya," kata Kuntoro.

Sementara itu ditemui terpisah, Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan 52 laporan masyarakat itu, antara lain mengenai perilaku penyimpangan jaksa dan penanganan kasus.

Namun, Darmono mengakui belum semua laporan itu ditindaklanjuti.

"Misalnya dulu ada laporan tentang jaksa yang menjadi perantara dalam penerimaan pegawai. Sudah ditindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi hukum dan sanksi disiplin juga," kata Darmono.

Darmono menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan itu jika Satgas kemudian dibubarkan oleh presiden.

Sedangkan mekanisme kontrol institusi penegakan hukum jika satgas dibubarkan,  menurut Darmono, akan dilakukan oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Kan UKP4 itu berfungsi pengawasan pembangunan, termasuk pembangunan hukum tentu akan kami informasikan juga kepada UKP4," kata Darmono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon