Dikonfrontir Teddy Rusmawan, Brigjen Didik Panik

Kamis, 8 Januari 2015 | 18:26 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB

Jakarta -  Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo panik sewaktu dikonfrontir dengan AKBP Teddy Rusmawan. Kesaksian Teddy membuat Didik marah bahkan hampir menangis sebelum membantah keterangan mantan anak buahnya itu.

"Saya tegaskan (kesaksian Teddy) itu tidak benar. Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang. Hanya satu kali saat penandatanganan persetujuan pemenang lelang," kata Didik dengan nada suara yang meninggi, membantah keterangan Teddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1).

Teddy mengatakan, dirinya selaku Ketua Panitia Lelang melaporkan perkembangan proyek pengadaan alat simulator SIM kepada Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Bahkan, Teddy mengamini bahwa PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto sejak awal telah disiapkan untuk mengerjakan proyek simulator SIM.

Teddy juga menyebut kalau, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut dikerjakan oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang bukan oleh Didik Purnomo. Hal itu juga dia laporkan secara tertulis kepada Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas.

Didik menampik pengakuan Teddy dengan alasan, dirinya tak pernah terlibat dalam proses pembayaran proyek simulator SIM. Sebab, tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kontrak yang digunakan untuk pencairan dana.

Didik balik menuduh kalau keterangan Teddy diubah sewaktu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sewaktu ditahan oleh Mabes Polri dalam perkara tersebut keterangan Teddy tidak demikian.

"Saya tidak pernah dilibatkan. Tanda tangan saya dipalsukan. Saudara (Teddy) dengan saya kan sekolah tiga bulan (ditahan) di Mako Brimob, waktu di sana saudara cerita semua, Legimo cerita ke saya seperti apa tetapi begitu diperiksa di KPK berubah semua," kata Didik.

Ketika dipertegas oleh Hakim Supriyono apakah Teddy tetap pada kesaksiaannya, dirinya mengatakan tidak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

"Saya tetap pada kesaksian. Tidak akan mencabut," kata Teddy.

Didik merupakan tersangka terakhir perkara simulator SIM yang diadili. Sebelumnya, berkas perkara Djoko Susilo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang telah masuk ke persidangan dan perkaranya berhasil dibuktikan. Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka baru apalagi pengembangan baru dalam perkara yang sempat membuat sejumlah anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 itu diperiksa di KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon