Dugaan Praktik Jual Beli LKS, Pemkot Bogor Akan Panggil Para Kepala Sekolah

Sabtu, 10 Januari 2015 | 08:48 WIB
VS
B
Penulis: Vento Saudale | Editor: B1
Lembar Kerja Siswa Kelas 1, Semester II yang diperjualbelikan di Kota Bogor. Para orang tua murid merasa keberatan dengan adanya praktik jual-beli lembar siswa tersebut, Bogor, Sabtu (10/1).
Lembar Kerja Siswa Kelas 1, Semester II yang diperjualbelikan di Kota Bogor. Para orang tua murid merasa keberatan dengan adanya praktik jual-beli lembar siswa tersebut, Bogor, Sabtu (10/1). (Vento Saudale)

Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto geram saat dimintai tanggapan terkait masih adanya praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Pemerintah Kota Bogor berencana memanggil para kepala sekolah untuk mengetahui keluhan para orang tua siswa.

Bima yang ditemui di Bogor,Sabtu (10/1) menegaskan, bila pihak sekolah tidak diperkenankan meminta biaya apapun kepada orang tua murid terkait operasional sekolah. "Kami akan kaji dulu laporan tersebut. Dinas Pendidikan Kota sudah mengeluarkan larangan adanya praktik jual beli LKS," katanya.

Bima menilai, praktik ini semakin memberatkan para orang tua murid. "Kita ingin generasi di Kota Bogor cerdas. Pemkot akan tindak sekolah yang diketahui memberlakukan LKS," tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Edgar Suratman, mengaku kasus ini terus berulang setiap tahun, karena aturan yang ada memberi celah kepada sekolah maupun pihak lain untuk melakukan jual beli buku. "Aturannya abu-abu. Meski dilarang, tidak ada solusi yang diberikan. Selain itu, dalam aturan juga ada celah. Pembelian LKS boleh dilakukan jika dibutuhkan dan telah ada kesepakatan," tuturnya.

Menurutnya, perlu ada bantuan anggaran ke sekolah untuk fotokopi soal-soal latihan, sehingga bentuknya bukan buku dan harganya jauh lebih murah.

"Masalahnya, kemampuan sekolah dalam pengadaan buku latihan beda-beda. Bantuan ke sekolah juga terbatas, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh pembuat buku," tuturnya.

Edgar juga menambahkan, terkait jual beli lembar siswa tersebut, Dinas Pendidikan segera memanggil para kepala sekolah dan dewan sekolah untuk melakukan evaluasi.

Berdasarkan penelusuran, toko buku yang dimaksud hanya buka saat awal semester dan berpindah-pindah kios. Pembeli hanya cukup menyebutkan nama sekolah dan kelas, maka pedagang buku langsung memberikan satu paket buku beserta LKS, dengan harga bervariasi, tergantung sekolah dan kelas. Kisarannya Rp 124.000 - Rp 300.000. Jika tidak di awal sekolah, toko tersebut tutup.

Sejumlah orangtua murid curiga hal itu hanyalah modus jual beli buku oleh pihak sekolah. Apalagi, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembelian buku melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Katanya nggak wajib, tapi beberapa guru ngasih PR dari LKS. Mau nggak mau, kan, harus beli kalau gitu, " kata Nirmala (34), salah satu orangtua murid sekolah negeri di Kota Bogor.

Orangtua murid lainnya tidak sempat membeli buku, karena berdasarkan instruksi kepala sekolah tidak ada perintah pembelian buku. "Tapi anak saya jadi ketinggalan di sekolah, sebab PR dan tugas-tugas dari buku dan LKS yang harus dibeli," tuturnya. Hal ini juga membuat anaknya menjadi minder, karena tidak memiliki buku LKS dan terpaksa membeli.

Para orang tua mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor menindak tegas kepala sekolah negeri yang membiarkan terjadinya praktik jual beli buku tersebut. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon