Organda Jatim Usul Formulasi Baku Tarif Angkutan

Rabu, 21 Januari 2015 | 19:53 WIB
AA
B
Penulis: Amrozi Amenan | Editor: B1
Ilustrasi Bus Antarkota
Ilustrasi Bus Antarkota (Antara)

Surabaya - Pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur (Jatim), mengusulkan, adanya formulasi baku terkait tarif angkutan.

Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah, mengatakan, formulasi baku ini diperlukan untuk mengikuti harga BBM yang sekarang menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia. Formulasinya juga menggunakan patokan harga BBM.

"Dengan begitu, kenaikan dan penurunan tarif angkutan bisa langsung menyesuaikan fluktuasi harga BBM. Tidak lagi harus berlama-lama menunggu keputusan pemerintah, padahal harga BBM naik turun," katanya, Rabu (21/1).

Terkait penurunan tarif 5 persen untuk bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Firmansyah, menyatakan, pihaknya menilai penurunan ini sudah tepat karena beberapa harga suku cadang (sparepart) serta biaya perawatan bus hingga saat ini juga masih terbilang tinggi.

"Saya kira ini sudah tepat, kemarin tarif bus dinaikkan 10 persen dan saat ini diturunkan lima persen," katanya.

Sementara itu, terkait dengan penurunan harga BBM, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif AKDP sebesar 5 persen dari tarif lama. Penurunan tarif ini telah disepakati bersama antara Dinas Perhubungan, Organda, dan perwakilan konsumen.

"Kita sepakat penurunan tarif 5 persen," kata Sumarsono, selaku kepala bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim.

Dengan demikian, tarif normal untuk AKDP yang semula Rp 134 per kilometer per penumpang turun menjadi Rp 127,26 per kilometer per penumpang. Sementara untuk tarif batas bawah aturannya adalah 20 persen lebih rendah dari tarif normal. Sedangkan tarif batas atas adalah 30 persen lebih tinggi dari tarif normal.

Selanjutnya, kesepakatan itu akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Sumarsono mengakui, penurunan tarif ini terbilang cepat karena pada dua minggu lalu, Pemprov Jatim baru saja menaikkan tarif AKDP sebesar 10 persen. Kenaikan ini merespon kenaikan harga BBM.

Menurut dia, Dishub Jatim akan segera menyampaikan penurunan ini ke seluruh perusahaan bus dan mengumumkan ke publik di seluruh terminal yang ada di Jatim.

"Kita akan tegas pada PO yang melanggar dan akan secara ketat melakukan pengawasan," tandas Sumarsono.

Dia menambahkan, untuk tarif angkutan kota dan angkutan pedesaan, Dishub juga telah minta Dishub Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif imenyusul penurunan BBM. Sedangkan untuk tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sepenuhnya merupaka kewenangan Kementerian Perhubungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon