# TARIF ANGKUTAN
Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menunggu aba-aba dari pemerintah terkait penyesuaian tarif angkutan jalan kelas ekonomi pasca-kenaikan harga BBM.
Tarif angkutan penyeberangan hingga kini tak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih.
Untuk tarif batas atas sebesar 30 persen dari harga normal, sedangkan tarif batas bawah sebesar 20 persen dari harga normal.
Sejumlah sopir kepada SP mengatakan, mereka akan ikut aturan jika sudah ada surat keputusan dari wali kota Manado terkait tarif angkutan.
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organda di Bengkulu, diminta segera evaluasi tarif angkutan umum, menyusul BBM jenis solar dan bensin sudah diturunkan pemerint
Dishub akan membuat payung hukum untuk melengkapi keputusan yang sudah disepakati bersama Organda.
Kenaikan tarif juga dipengaruhi kenaikan jumlah setoran.
Tarif baru sudah bisa diberlakukan mulai 28 Januari.
"Kami baru menerima surat edarannya. Bila sudah ada Kepmen, baru kami laksanakan penyesuaian tarif tersebut," kata Anis.
Terkait dengan turunnya harga bahan bakar minyak sejak 19 Januari 2015.