Penyesuaian Tarif Penyeberangan Tingkatkan Kualitas Layanan
Kamis, 29 September 2022 | 21:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Hendro Sugiatno, menyatakan, penyesuaian tarif sebesar 11% berlaku di 23 lintasan penyeberangan komersial.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%," ujar Dirjen Hendro, dalam keterangan persnya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Ini Perinciannya
Penyesuaian tarif penyeberangan ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Menurut Dirjen Hendro, skema kenaikan tarif penyeberangan itu menjadi jalan tengah yang bisa memfasilitasi operator angkutan penyeberangan maupun masyarakat. Tarif penyeberangan baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
"Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," jelas Dirjen Hendro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




