ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Organda Turunkan Tarif Angkutan Umum 5%

Selasa, 20 Januari 2015 | 21:20 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Ilustrasi Organda.
Ilustrasi Organda. (Jakarta Globe/Jakarta Globe)

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) turunkan tarif sebesar 5 persen sebagaimana yang diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan dua hari lalu.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk angkutan umum kelas ekonomi dan meliputi seluruh daerah di Indonesia.

"Karena adanya penurunan harga bahan bakan minyak (BBM), kami sudah instruksikan kepada semua DPD dan DPC Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 5 persen," kata Ketua Umum DPP Organda, Eka Sari Lorena Subakti di Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menambahkan, evaluasi atas tarif angkutan ini pun telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No.74 tahun 2014 tentang angkutan jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 89 tahun 2002 tentang mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang kelas ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Kami pun memperhatikan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No. 1 tahun 2015 per tanggal 19 Januari kemarin," ujar Eka.

Secara detail, menurut Eka, komponen BBM memiliki porsi sebesar 38-40 persen terhadap keseluruhan biaya operasional angkutan umum.

Oleh karena itu, jika ada penurunan harga BBM sebesar 10 persen, maka penurunan tarif angkutan paling maksimal senilai 3,8 persen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kebijakan pemerintah yang mengevaluasi tarif 5 persen.

"Penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi tetap 5 persen agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM," tuturnya

Dengan evaluasi tarif sebesar ini pun, menurutnya, operator masih mendapatkan ruang finansial yang cukup untuk melakukan pemeliharaan kendaraan, hingga dapat mengedepankan aspek keselamatan juga meningkatkan pelayanan.

Selain itu, Eka menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada elemen Organda di daerah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Hal ini bertujuan memperlancar pelaksanaan evaluasi tarif di daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon