Kejati DIY Telisik Pengadaan Alkes RSA UGM
Rabu, 28 Januari 2015 | 00:44 WIB
Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) pada tahun anggaran 2010.
Diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, surat perintah penyidikan telah ditandatangani Kajati DIY, Loeke Larasati Agustina pada pertengahan Januari 2015.
"Penyelidikan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengadaan alkes. Bukti yang diperoleh tim jaksa, adanya ketidaksesuaian spesifikasi item alkes," katanya pada Selasa (27/1).
"Kami belum tahu ada berapa item dalam pengadaan itu. Bahkan kami juga belum tahu anggaran pengadaan alkes ini berapa," jelasnya.
Tim akan segera mengklarifikasi ke pihak rumah untuk mengecek kondisi alkes dan mempelajari dokumen-dokumen pengadaan. Di samping itu juga akan meminta keterangan dari panitia pengadaan. "Setelah nanti evaluasi dan ditemukan minimal dua alat bukti, proses hukum ini akan dinaikan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Dijelaskan pada pekan ini, penyidik akan mengklarifikasi ke pihak rumah sakit untuk mencari informasi dan kondisi barang, serta mempelajari dokumen-dokumen terkait pengadaan. Selanjutnya akan memintai keterangan dari panitia pengadaan yaitu kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen juga pihak rekanan UGM.
Dikatakan, jika sudah ditemukan, minimal dua alat bukti yang kuat, proses hukumnya, langsung akan naik ke tahap penyidikan. Dikonfirmasi hal tersebut, Humas RSA UGM, Sri Nenggih Wahyuni mengatakan bahwa manajerial RSA sebelum tahun 2011, termasuk pengelolaan pengadaan masih di bawah institusi UGM.
"Pengelolaannya baru diserahkan ke kami setelah 2011," ujarnya singkat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




