Kasus Pimpinan KPK Tak Mudah Diusut
Selasa, 3 Februari 2015 | 13:24 WIB
Jakarta - Pakar hukum pidana Andi Hamzah menilai, kasus para pimpinan KPK yang diadukan ke Mabes Polri tidak mudah untuk diusut.
Jika Polri ngotot mentersangkakan, berkas perkara atas nama Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain bisa bolak-balik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Mabes Polri hingga bertahun-tahun.
"Saya kira sulit sekali jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21). Bisa setahun atau bertahun-tahun nanti berkasnya bolak-balik antara Kejaksaan dengan Polri," kata Andi Hamzah, kepada SP, di Jakarta, Selasa (3/2).
Menurutnya, tak mudah mengusut tuduhan pelanggaran hukum yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti, Adnan Pandu yang dituduh pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber, tahun 2006. Sedangkan Zulkarnain dituduh menerima suap Rp 5 miliar sewaktu menangani perkara korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2008 dengan kapasitasnya sebagai Kajati Jatim.
Begitu juga dengan Abraham Samad yang dituduh memalsukan dokumen dan menawarkan pengamanan kasus Emir Moeis di KPK. Selain pengakuan, dibutuhkan bukti kuat yang menunjukan niat yang bersangkutan melanggar hukum.
"Kejadian tahun 2006, 2008 kenapa dilaporkan baru sekarang? Ada tiga orang yang dilaporkan masa bisa dibuktikan sekaligus tiga-tiganya. Sulit sekali saya kira. Mengenai Pandu saya kira itu kasus perdata bukan pidana," jelasnya.
Selain kasus ketiganya, Andi Hamzah juga berpandangan, kasus Bambang Widjojanto (BW) yang lebih dulu ditersangkakan Mabes Polri dalam kasus menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010, merupakan perkara sulit.
Dalam kasus BW dirinya menilai, Polri bukan hanya berpegangan dari keterangan saksi-saksi tetapi harus mampu menemukan adanya aliran dana dari BW kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang MK yang menguntungkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.
"Dalam kasus BW saksi kuncinya adalah orang yang mengaku disuruh bersaksi palsu dan ada bukti aliran dana, apakah pengacara yang memberi atau calon bupati itu," kata Andi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




